Vonis Empat Bulan Penjara Akibat Pakai Narkoba

    0
    1 0
    Read Time1 Minute, 33 Second

    Wartapati.com Margorejo – Dua pemakai narkoba divonis hukuman kurungan penjara selama empat bulan oleh Majelis Hakim pada Senin lalu (11/11/2019). Kedua pelaku termasuk pemakai narkoba golongan I.

    Terdakwa adalah Andi Kurniawan (31) warag Desa Semirejo Kecamatan Gembong dan Andre Bintang Nugroho (22) warga Desa Kutoharjo Kecamatan Kota.

    Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati Agung Irawan menuturkan Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Barita Sinaga SH., MH, didampingi Hakim Anggota Grace Meilanie PDT PASAU SH., MH dan  AA Putu Putra Ariyana SH menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

    Kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwono SH dan Heru Haryanta SH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    ”Putusan tersebut lebih ringan empat bulan, dari yang semula Jaksa menuntut terdakwa dengan delapan belas bulan penjara. Dengan pertimbangan yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, sedang pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa mengakui  perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi, serta belum pernah dihukum,” katanya

    Selain menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa dua paket kecil plastik bening berisi serbuk Kristal diduga sabu beserta tisu pembungkusnya, sebuah bong terbuat dari botol minuman mineral, sebuah korek api, serta unit telepon genggam pintas dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Sikap kedua terdakwa (Ardian Kurniawan dan Andre Bintang Nugroho) maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.

    Seperti yang terungkap di persidangan kedua terdakwa pemakai narkoba ini ditangkap petugas Satres narkoba Polres Pati, di rumah kost di Jl Panglma Sudirman di Desa Puri Kecamatan Pati, pada Kamis malam (15/8/2019). Dari tangan kedua terdakwa polisi menemukan dua paket yang diduga sabu terbungkus plastik bening.Nug

    Happy
    Happy
    0 %
    Sad
    Sad
    0 %
    Excited
    Excited
    0 %
    Sleepy
    Sleepy
    0 %
    Angry
    Angry
    0 %
    Surprise
    Surprise
    0 %

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini