PATI – Teka-teki penemuan bayi laki-laki dalam kardus yang menggegerkan warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, akhirnya terungkap. Polisi memastikan bayi tersebut bukan ditemukan di pinggir jalan, melainkan sengaja ditempatkan di dalam kardus sebagai bagian dari skenario yang dibuat keluarga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati, Jumat (11/9/2026).
“Dari hasil penyelidikan mendalam dan olah TKP, peristiwa penemuan bayi yang dilaporkan sebelumnya merupakan rekayasa. Bayi tersebut sebenarnya adalah anak yang baru dilahirkan oleh putri dari pelaku sendiri,” ujar Kompol Dika.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang perempuan berinisial MS melahirkan bayi laki-laki secara mandiri di kamar rumahnya di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo.
Kondisi tersebut terjadi ketika situasi keluarga tengah sensitif karena proses perceraian yang sedang berlangsung. Mengetahui putrinya melahirkan, ibu kandungnya, SL (47), bersama suaminya mengaku kaget, bingung, dan panik.
Rasa panik dan malu kemudian membuat SL menyusun skenario seolah-olah menemukan bayi di pinggir jalan. Bayi tersebut dibungkus menggunakan handuk, kemudian dimasukkan ke dalam kardus.
Sekitar pukul 20.45 WIB, SL bersama suaminya membawa bayi tersebut ke RS Keluarga Sehat (KSH) Pati. Kepada petugas keamanan dan perawat IGD, SL mengaku menemukan bayi itu di pinggir jalan antara Desa Badegan dan Dukuh Jagan, Desa Sukoharjo.
“Saat menyerahkan bayi ke IGD, pelaku berpura-pura prihatin dan bahkan sempat menyampaikan niatnya untuk mengadopsi bayi yang ia akui ditemukan di jalan tersebut,” jelas Kompol Dika.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Polsek Margorejo dan Satreskrim Polresta Pati. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan secara mendalam kepada SL.
SL kemudian mengajak polisi ke sebuah jembatan di jalan penghubung Desa Badegan dan Desa Sukoharjo yang disebut sebagai lokasi penemuan bayi.
Namun, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan tersebut. Penyelidikan kemudian diarahkan ke rumah SL.
Di lokasi itu, petugas medis bersama jajaran kepolisian menemukan sisa bercak darah yang diduga merupakan bekas proses persalinan mandiri dan sebelumnya telah dibersihkan.
Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, SL akhirnya mengakui fakta sebenarnya. Bayi laki-laki tersebut merupakan cucunya sendiri.
Menurut polisi, skenario penemuan bayi sengaja dibuat agar bayi tersebut nantinya dapat dirawat dan diadopsi secara resmi oleh keluarga tanpa menimbulkan kecurigaan dari masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polresta Pati mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna putih beserta STNK yang digunakan membawa bayi ke rumah sakit.
Polisi juga mengamankan satu kardus cokelat bekas mi instan yang digunakan untuk meletakkan bayi, serta sejumlah kain, seperti jarik warna cokelat, rok hitam, dan beberapa handuk berwarna merah, putih kombinasi, serta kuning.
Atas perbuatannya, SL (47) disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sebagaimana Pasal 401 KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V.
“Pihak kepolisian juga mengedepankan pemulihan dan keselamatan bayi. Kami berkoordinasi dengan pihak medis serta instansi terkait untuk memastikan bayi mendapatkan perawatan terbaik dan perlindungan hak-haknya,” terang Kompol Dika.
Polresta Pati juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun kejadian darurat di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati, apabila melihat, mengetahui, atau mengalami gangguan kamtibmas maupun kejadian darurat lainnya, dapat segera menghubungi layanan bebas pulsa Call Center Polresta Pati di nomor 110. Petugas kami siap melayani dan merespons dengan cepat demi terciptanya kondusivitas di wilayah hukum Polresta Pati,” pungkasnya.








































