PATI – Upaya penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap Casmat Van Bloppoel, korban adopsi ilegal yang sebelumnya berstatus sebagai warga negara Belanda, mulai ditindaklanjuti lintas instansi di Kabupaten Pati.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah bersama Tim Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap proses tersebut pada Kamis (10/9/2026).
Pendampingan dilakukan dengan mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati serta Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses administrasi kependudukan dan keimigrasian Casmat berjalan sesuai ketentuan.
Dari Kanwil Kemenkum Jateng hadir Widya Pratiwi Asmara bersama tim. Sementara dari Direktorat Tata Negara Ditjen AHU hadir Analis Hukum Ahli Muda Astria Azwar dan Analis Hukum Ahli Pertama Annisa Zahra Adrian.
Di Disdukcapil Kabupaten Pati, tim diterima Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wisnu Priyangga. Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa dokumen Casmat dapat segera diproses setelah adanya penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Data kependudukan yang sebelumnya tercatat sebagai warga negara Belanda selanjutnya akan disesuaikan menjadi data kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme penegasan status kewarganegaraan.
Koordinasi kemudian dilanjutkan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati. Tim diterima Pelaksana Tugas Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Prihary Gani, serta Pelaksana Tugas Kepala Tata Usaha, Agung Budi Handoko.
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa sebelum mengajukan paspor Indonesia, Casmat harus menyelesaikan sejumlah administrasi keimigrasian. Salah satunya mengembalikan dokumen keimigrasian yang sebelumnya dimiliki, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Setelah tahapan tersebut selesai, Casmat dapat melanjutkan proses penerbitan paspor Indonesia.
“Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati akan terus mengawal yang bersangkutan agar segera mendapatkan Paspor Indonesia,” ujar Prihary Gani.
Penegasan status kewarganegaraan Casmat dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Proses tersebut membutuhkan penanganan secara cermat karena Casmat diketahui merupakan anak yang berasal dari Indonesia dan sekitar tahun 1970-an hingga 1980-an diadopsi oleh warga negara Belanda.
Casmat kemudian memperoleh kewarganegaraan Belanda ketika masih bayi. Saat itu, ia belum memiliki kemampuan menurut hukum untuk menentukan maupun menyatakan kehendaknya sendiri terkait status kewarganegaraannya.
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam proses penanganan dan penegasan status kewarganegaraannya.
Melalui koordinasi lintas instansi tersebut, Kanwil Kemenkum Jateng bersama Direktorat Tata Negara Ditjen AHU memastikan proses penegasan status kewarganegaraan Casmat dapat ditindaklanjuti secara terkoordinasi.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak kewarganegaraan Casmat dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.








































