PATI – Puluhan warga Desa Sampok, Kecamatan Gunungwungkal, Pati, menggeruduk lokasi tempat penampungan sementara (TPS) yang berada di desa setempat pada Rabu (9/9/2026). Mereka memprotes kondisi TPS yang dinilai meresahkan masyarakat, akibat bau yang ditimbulkan.
Selain itu, kondisi TPS yang tanpa adanya pagar, juga menjadi persoalan. Menurut warga, banyak sampah dari dalam TPS yang berserakan ke jalanan. Untuk itu, warga meminta agar adanya pembenahan TPS oleh pihak terkait.
“Kami masyarakat Desa Sampok itu, inginnya TPS ini diberi pagar, agar sampahnya tidak ke jalan. Keduanya terkait kesehatan, agar ada penyempretan atau apa. Ini kan banyak lalat dan lain sebagainya, ” ujar Risminto, Ketua RT 01 Desa Sampok.
Selanjutnya, warga juga menginginkan adanya kompensasi dari pengelola TPS untuk warga, yang nantinya bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat di desa. Kemudian, mereka juga meminta agar akses jalan dibangun oleh pemerintah.
Aksi protes warga ini juga sempat memanas, khususnya terkait dengan poin kompensasi. Karena terjadi perdebatan yang alot terkait jumlah kompensasi untuk masyarakat. Meski begitu, akhirnya ada solusi jalan tengah dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Bukan hanya itu saja, semua tuntutan warga Desa Sampok juga akhirnya dipenuhi oleh dinas terkait. Baik untuk pembangunan pagar hingga penyempretan dan perbaikan jalan.
Henri Setiawan, Kabid Kebersihan, Persampahan dan Pertamanan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pati yang menemui warga mengatakan, bahwa tuntutan pertama berkaitan dengan pembangunan pagar TPS, telah memiliki alokasi anggaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati.
“Yang pertama terkait dengan pembangunan pagar pembatas. Di anggaran DLH itu sudah ada anggaran untuk pembangunan pagar. Tadi disepakati untuk pembangunan awal ini pagar depan, agar sampah tidak masuk ke wilayah jalan,” kata Henri.
Tuntutan kedua berkaitan dengan kondisi jalan menuju Desa Sampok. Menurut Henri, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait usulan pemeliharaan jalan tersebut.
Ia menyebut, pemeliharaan jalan akan diupayakan setelah Pemerintah Desa Sampok mengajukan surat permohonan secara resmi.
“Kami sudah menelepon dari pihak Dinas PU, yang pada intinya akan mengusahakan apabila nanti ada surat permohonan untuk pemeliharaan jalan ini oleh Bapak Kepala Desa Sampok,” ujarnya.
Selanjutnya, tuntutan terkait kesehatan dan kebersihan lingkungan, yang oleh warga meminta dilakukan penyemprotan di sekitar TPS, dirinya menegaskan, bahwa permintaan tersebut telah dikoordinasikan dan akan segera direalisasikan.
“Warga menuntut terkait dengan adanya penyemprotan agar sampah itu tidak menimbulkan lalat dan lain-lain. Itu sudah kami koordinasikan, segera mungkin akan direalisasikan,” katanya.
Sementara tuntutan keempat berkaitan dengan kompensasi bagi warga Desa Sampok yang terdampak keberadaan TPS, telah dicapai kesepakatan antara Pemerintah Desa Sampok dan pengelola TPS.
“Yang terakhir, dari pihak warga Desa Sampok ingin adanya kompensasi. Tadi sudah ada kesepakatan antara Pemdes dengan pengelola di TPS Sampok ini,” jelas Henri.
Henri menjelaskan, TPS Sampok merupakan tempat penampungan sementara dengan kapasitas sekitar 20 ton sampah per hari. Sampah yang masuk ke TPS tersebut selanjutnya tetap harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir.
“Daya tampungnya di sini kurang lebih sekitar 20 ton per hari. Ini kan TPS sementara. Kewajibannya tetap nanti akan dibuang ke TPA Sukoharjo,” ungkapnya.
TPS tersebut, lanjut Henri, melayani sampah dari tiga kecamatan di Kabupaten Pati. Ketiganya yakni Kecamatan Margoyoso, Tlogowungu, dan Gunungwungkal.
“Ini kurang lebih sekitar tiga kecamatan, Margoyoso, Tlogowungu, Gunungwungkal,” katanya.
Sementara itu, Kades Sampok Warsito menyampaikan, bahwa tuntutan warga terkait dengan pengelolaan TPS, sudah ada respon dari pihak terkait.
“Ini tadi ada empat tuntutan dari warga kami dan alhamdulillah sudah disepakati oleh pihak terkait. Semua keluhan warga sudah ditampung dan disetujui, sehingga tercapai kesepakatan, ” pungkasnya.










































