SEMARANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah memastikan kabar yang beredar di media sosial terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang disebut akan ditempatkan di organisasi masyarakat (ormas) merupakan informasi tidak benar atau hoaks.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran begitu mengetahui informasi tersebut beredar di masyarakat.
“Kami langsung merespons isu itu dengan melakukan pelacakan. Hasilnya, tidak ada informasi yang benar mengenai PPPK paruh waktu ditempatkan di ormas, karena penempatannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Menurut Dhoni, BKD juga telah memeriksa seluruh surat keputusan (SK) penempatan pegawai pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Dari hasil penelusuran, tidak ada satu pun SK penempatan pegawai, khususnya PPPK paruh waktu, di organisasi masyarakat,” ujarnya.
Ia meminta seluruh PPPK paruh waktu maupun masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Tidak perlu resah karena sudah kami cek dan telusuri. Berita tersebut tidak benar,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, BKD Provinsi Jawa Tengah juga telah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi BKD Jateng agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sudah meluruskan berita itu di akun (IG) Instagram-nya BKD Provinsi Jawa Tengah. Jadi, bisa dicek, ya. Kita transparan, silakan cek data tersebut ada di akun medsos atau IG di BKD Provinsi Jawa Tengah,” kata Dhoni.
BKD Jateng mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi setiap informasi yang beredar di media sosial melalui kanal resmi pemerintah sebelum membagikannya kepada orang lain. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.








































