Beranda Berita Nasional Eksepsi Sudewo Ditolak, Sidang Dua Kasus Korupsi Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

Eksepsi Sudewo Ditolak, Sidang Dua Kasus Korupsi Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi

0
0 0
Read Time1 Minute, 49 Second

SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya. Dengan putusan sela tersebut, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

Putusan dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa bersama tim kuasa hukumnya tidak dapat diterima.

“Memutuskan eksepsi terdakwa bersama tim advokatnya tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono saat membacakan putusan sela.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai langkah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggabungkan dua perkara dalam satu berkas dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penggabungan perkara tersebut dinilai sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Majelis juga berpendapat alasan yang diajukan terdakwa mengenai perbedaan kewenangan, lokasi kejadian, maupun keterkaitan antarperkara bukan merupakan pokok persoalan yang dapat diuji melalui eksepsi. Karena itu, keberatan yang diajukan tim kuasa hukum tidak memiliki dasar untuk dikabulkan dalam putusan sela.

Selain sesuai dengan ketentuan hukum acara, penggabungan dua perkara tersebut juga dinilai memberikan keuntungan bagi terdakwa. Menurut majelis hakim, penyatuan perkara membuat seluruh proses pembuktian dapat dilakukan dalam satu rangkaian persidangan sehingga lebih efisien.

“Tim advokat bisa fokus untuk melakukan pembelaan,” ujar Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses persidangan. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa guna membuktikan seluruh dakwaan terhadap Sudewo.

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp3,8 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Jaksa menduga penerimaan uang tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima uang sebesar Rp2,4 miliar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Dugaan penerimaan uang tersebut disebut terjadi pada kurun waktu 2025 hingga 2026.

Dengan demikian, total nilai dugaan suap, gratifikasi, dan penerimaan uang yang didakwakan kepada Sudewo mencapai Rp6,2 miliar. Setelah eksepsi ditolak, seluruh dakwaan tersebut kini memasuki tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini