Beranda Berita Pati Tusuk Gadis Pujaannya dengan Sajam karena Cinta Ditolak, Pria di Pati Terancam...

Tusuk Gadis Pujaannya dengan Sajam karena Cinta Ditolak, Pria di Pati Terancam 8 Tahun Penjara

0
0 0
Read Time2 Minute, 7 Second

PATI – Kasus penusukan seorang gadis di Desa Sinomwidodo, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, akhirnya diungkap polisi. Pelaku berinisial MA (26), warga Kecamatan Trangkil, nekat menusuk korban berinisial DS sebanyak lima kali setelah diduga kesal cintanya ditolak.

Aksi tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kini, MA telah mendekam di balik jeruji tahanan untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, kasus tersebut diduga dipicu persoalan hubungan asmara. Korban dan tersangka diketahui sempat menjalin hubungan pada Desember 2025.

“Pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB, korban menghubungi pelaku melalui DM Instagram terkait hubungan asmara yang pernah terjadi sekitar Desember 2025,” kata Kompol Dika.

Percakapan keduanya kemudian berujung pada pemblokiran akun Instagram milik tersangka oleh korban. Sekitar pukul 05.50 WIB, MA berangkat seorang diri menggunakan sepeda motor sambil membawa tas berisi sejumlah peralatan yang telah disiapkan.

Awalnya, tersangka menuju sekitar sebuah SD di Kecamatan Gabus. Ia berniat mencegat korban saat mengantarkan keponakannya ke sekolah. Namun, korban tidak melintas di lokasi tersebut.

MA kemudian mengubah rencana dengan mendatangi rumah korban. Sesampainya di lokasi, tersangka masuk melalui pintu belakang rumah yang berada di bagian dapur dan dalam kondisi tidak terkunci.

“Tersangka kemudian mendatangi rumah korban. Sesampainya di lokasi, MA masuk melalui pintu belakang rumah yang berada di bagian dapur dan tidak terkunci,” ujar Dika.

Setelah berada di dalam rumah, MA mengambil sejumlah barang milik korban. Ia kemudian bersembunyi di balik sekat antara ruang tengah dan ruang tamu.

Untuk memancing korban keluar, tersangka sengaja menjatuhkan sebuah gelas. Saat korban berjalan menuju dapur dan melintas di dekat tempat persembunyiannya, MA langsung menarik pundak korban sambil mengacungkan sangkur.

Korban kemudian terjatuh. Dalam kondisi tersebut, tersangka menusukkan sangkur ke tubuh korban sebanyak sekitar lima kali.

“Ketika korban berjalan menuju dapur dan melintas, tersangka menarik pundak korban sambil mengacungkan sangkur. Korban kemudian terjatuh dan tersangka menusukkan sangkur sekitar lima kali ke tubuh korban,” ungkap Dika.

Setelah melakukan penusukan, MA melarikan diri menuju sepeda motornya yang diparkir di sekitar makam. Dalam perjalanan, tersangka sempat berhenti di sebuah warung untuk membeli air dan roti.

MA kemudian memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Tambakromo.

“Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tambakromo,” tutur Dika.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit telepon seluler, satu potong celana panjang, dua pakaian dalam, serta satu tas selempang berwarna merah-hitam milik tersangka.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami rangkaian kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 468 ayat (1) KUHP. Ia terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini