PATI – AS, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, Selasa (11/8/2026).
Sidang perdana digelar di Ruang Cakra PN Pati dengan agenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan. Karena perkara berkaitan dengan kesusilaan, persidangan berlangsung secara tertutup untuk umum.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan agenda awal persidangan meliputi penyampaian identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
“Ini tertutup untuk umum. Jadi penyampaiannya ke publik belum sampai ke inisial, kita sebut terdakwa. Persidangan awal ini baru identitas terdakwa, pembacaan surat dakwaan, apabila nanti advokat (kuasa hukum) melakukan perlawanan akan dipersidangkan di sidang berikutnya,” kata Retno saat dikonfirmasi awak media di sela persidangan.
Menurut Retno, persidangan perkara yang mengandung unsur kesusilaan memang dilakukan secara tertutup sesuai ketentuan Pasal 202 KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025.
“Karena mengandung kesusilaan sehingga tertutup, pemeriksaan tertutup, persidangan tertutup. Putusan sela terbuka untuk umum,” jelasnya.
Pengamanan di lingkungan PN Pati juga diperketat. Sejumlah personel Polresta Pati disiagakan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan selama proses persidangan berlangsung.
PN Pati, kata Retno, telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengamanan persidangan. Ketentuan terhadap massa yang hadir juga disesuaikan dengan status persidangan yang tertutup untuk umum.
“Kita bekerja sama, berkoordinasi dengan kepolisian dalam pengamanan persidangan. Untuk massa tetap mengikuti ketentuan tata cara tertutup untuk umum. Ada case yang beda untuk sidang terbuka ataupun sidang tertutup, semuanya sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Aspirasi Minta Kasus Dikawal Ketat
Sementara itu, Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) turut mengawal jalannya persidangan. Mereka meminta proses hukum terhadap terdakwa berjalan secara transparan dan adil sesuai ketentuan hukum.
Koordinator Aspirasi, Ulil Amri, menegaskan pihaknya mendukung aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
“Kami kawal sidang, kami support kinerja Pengadilan Negeri Pati untuk proses penegakan hukum ini. Jangan sampai kena masuk angin! Sekali ada oknum bermain kasus cabul, kami akan menggerakkan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Ulil juga mengajak seluruh pihak memberikan perhatian kepada para korban dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun permainan hukum.
Aspirasi, lanjut dia, akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan akhir.
Ancaman Hukuman hingga 13 Tahun
Dalam perkara ini, terdakwa Ashari didakwa dengan sejumlah pasal. Dakwaan alternatif pertama menggunakan Pasal 6C juncto Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun.
Sementara dakwaan primer menggunakan Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Sidang perkara ini dipimpin majelis hakim yang terdiri atas Budi Aryono, Wira Indra Bangsa, dan Dicky Syarifudin. Ketiganya merupakan hakim yang bertugas di PN Pati.
Karena perkara menyangkut kesusilaan, proses pemeriksaan perkara akan berlangsung tertutup untuk umum. Persidangan baru dinyatakan terbuka untuk umum ketika memasuki agenda pembacaan putusan sesuai ketentuan yang berlaku.









































