PATI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati terus mendalami kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk dua anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban, saksi-saksi, pihak sekolah, hingga meminta keterangan dari dua anak yang berstatus sebagai terduga pelaku.
“Yang dipanggil mulai dari korban, saksi maupun dari pihak sekolah. Kurang lebih sudah ada sembilan orang saksi yang kami mintai keterangan. Terduga pelaku tentunya sudah diperiksa,” ujar Dika saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/8).
Menurutnya, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan belum dapat menyimpulkan bentuk pasti tindak pidana yang terjadi. Kepolisian masih mengumpulkan alat bukti dan mencocokkannya dengan keterangan para saksi.
“Sementara ada dua (terduga pelaku). Kita tetap melakukan pendalaman,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban maupun terduga pelaku saat kejadian. Barang-barang tersebut nantinya akan disita secara resmi sebagai bagian dari proses hukum.
“Barang bukti yang diamankan, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dan juga yang dikenakan terduga pelaku. Namun kita masih tahap lidik. Nanti ke depannya kita akan lakukan penyitaan,” jelasnya.
Di sisi lain, kondisi korban disebut masih dalam tahap pemulihan. Selama proses penanganan perkara, korban mendapat pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati, Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati, serta penasihat hukum untuk memastikan hak-haknya tetap terlindungi.
“Kondisi korban masih dalam pemulihan dan seluruh proses pendampingan kami lakukan bersama instansi terkait agar hak-hak korban tetap terlindungi,” ungkap Dika.
Karena perkara ini melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum, seluruh proses penanganan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Polisi menegaskan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak menjadi dasar dalam setiap tahapan penyidikan.
“Jadi sudah kita panggil sebagaimana aturan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan kita juga sudah mengedepankan hak-hak anak tersebut. Sudah kita lakukan semuanya,” tegasnya.
Kompol Dika juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, pendekatan tersebut memang menjadi prioritas dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, namun penerapannya tetap bergantung pada hasil penyidikan serta kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Restorative justice merupakan mekanisme yang diprioritaskan dalam perkara anak. Namun terlaksana atau tidak nantinya bergantung pada kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.







































