Beranda Berita Pati Kasus Dugaan Perundungan Siswa MTs di Pati Dipicu Saling Ejek, Korban Diduga...

Kasus Dugaan Perundungan Siswa MTs di Pati Dipicu Saling Ejek, Korban Diduga Dikeroyok hingga Dua Jari Putus

0
0 0
Read Time1 Minute, 55 Second

PATI – Kasus dugaan perundungan yang berujung penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, diduga bermula dari aksi saling ejek antarsiswa. Korban berinisial A, siswa kelas VII, diduga dikeroyok tiga siswa kelas IX hingga mengalami luka serius dan kehilangan dua jari tangan kirinya.

Kuasa hukum korban, Catur Andi Cahyanto, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi seusai salat zuhur saat jam istirahat. Menurutnya, korban dan salah seorang terduga pelaku sempat terlibat saling ejek dengan menyebut nama orang tua masing-masing.

“Penyebabnya ejek-ejekan. Jadi ada yang manggil-manggil, kalau anak-anak itu manggil bapaknya. Tapi yang mulai siapa enggak tahu, ya,” ujar Catur saat ditemui di Polresta Pati, Minggu (2/8/2026).

Diduga tidak terima dengan ejekan tersebut, salah seorang pelaku kemudian mengajak dua rekannya untuk memukuli korban. A yang berusaha menyelamatkan diri sempat berlari ke dalam kelas, namun tetap dikejar dan kembali menjadi sasaran pemukulan.

“Terus akhirnya dipukuli di situ. Kemudian lari lah si A ke dalam kelas. Maksudnya mau berlindung dia, kan. Enggak tahunya dikejar juga sama mereka ini. Dipukuli juga di dalam kelas. Enggak ada yang berani misah katanya,” bebernya.

Korban kemudian kembali melarikan diri menuju kamar mandi. Namun, menurut Catur, aksi pemukulan masih berlanjut hingga akhirnya korban nekat memanjat pagar sekolah untuk menyelamatkan diri.

Saat melompati pagar, tangan kiri korban diduga terjepit sehingga menyebabkan dua jarinya putus dan satu jari lainnya mengalami retak.

“Nah, di kamar mandi pun masih terjadi juga (pemukulan), sehingga akhirnya si A ini berusaha untuk melarikan diri, melompat pagar. Setelah berhasil melewati pagar, enggak tahunya setelah turun, tangan kirinya terjepit sehingga yang dua jarinya lepas, yang satu retak itu,” katanya.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban telah melaporkan dugaan penganiayaan dan perundungan itu ke Polresta Pati pada Sabtu (1/8/2026). Laporan tersebut menggunakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kalau menurut LP (Laporan Polisi)-nya itu kemarin, 1 Agustus. LP dari Polres yang kami terima. Dilaporkan pasal perlindungan anak,” ujarnya.

Saat ini, korban bersama sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Pati.

“Agenda hari ini pemeriksaan saksi dan korban,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama membenarkan pihaknya telah menangani laporan tersebut. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan berjanji mempercepat proses penanganan perkara.

“Dalam penyelidikan dan akan kami kebut penanganannya. Mohon doanya,” katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini