Beranda Berita Pati Main Judi Pakai Uang Palsu, Warga Pati Ditangkap Polisi dan Terancam 10...

Main Judi Pakai Uang Palsu, Warga Pati Ditangkap Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

0
0 0
Read Time2 Minute, 8 Second

PATI – Aksi warga Kelurahan Pati Lor, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, menggunakan uang palsu untuk bermain judi berujung penangkapan. Pria berinisial MT (39) itu diringkus polisi saat mengikuti permainan judi dadu dalam pertunjukan ketoprak di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso.

Tak hanya terancam hukuman penjara, MT juga terancam denda hingga Rp10 miliar karena menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, MT diketahui telah menjalankan aksinya selama sekitar empat tahun. Modus yang digunakan yakni membeli uang palsu dengan harga jauh di bawah nilai nominal, kemudian membelanjakannya untuk memperoleh uang kembalian.

“Tersangka sudah melakukan kegiatan ini selama empat tahun,” kata Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (13/8).

Dalam aksinya terakhir, MT membeli uang palsu pada 5 Agustus 2026. Dengan membayar Rp500 ribu, ia mendapatkan 20 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp2 juta.

“Modusnya membeli beberapa lembar uang palsu. Perbandingannya 1 banding 4. Yang bersangkutan membayar sejumlah Rp500 ribu dan mendapatkan 20 lembar uang palsu, pecahan yang menyerupai rupiah sebanyak Rp2 juta,” jelasnya.

Uang palsu tersebut kemudian digunakan MT untuk berbelanja di Pasar Puri Pati pada 8 Agustus 2026. Dari transaksi itu, ia mendapatkan uang kembalian dan mengantongi keuntungan sekitar Rp600 ribu.

“Pada tanggal 8 sebanyak delapan lembar dibelikan beberapa barang di Pasar Puri oleh pelaku. Dari pembelian tersebut, pelaku mendapatkan untung Rp600 ribu hasil kembalian dari belanja uang palsu tersebut,” ujarnya.

Merasa aksinya berjalan lancar, MT kembali menggunakan uang palsu untuk bermain judi dadu dan permainan ketangkasan dalam pertunjukan ketoprak di Desa Ngemplak Kidul, Selasa (11/8/2026) malam.

Saat itu, MT membawa 12 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nominal Rp1,2 juta untuk digunakan dalam permainan judi.

“Pelaku mengedarkan kembali sebanyak 12 lembar (Rp1,2 juta) yang menyerupai uang rupiah dengan pecahan Rp100.000 untuk permainan dadu dan ketangkasan yang ada di sana,” terang Dika.

Namun, aksi tersebut justru membongkar kedok MT. Seorang warga yang curiga kemudian melaporkan dugaan peredaran uang palsu itu kepada Polsek Margoyoso.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus MT pada malam yang sama.

“Akhirnya ada laporan dari masyarakat. Alhamdulillah berhasil diamankan oleh Satreskrim. Jadi dari kejadian tersebut pelaku kita amankan beserta dengan barang bukti uang sebanyak enam lembar pecahan Rp100.000,” ungkap Dika.

Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini