Beranda Berita Pati Demo Protes Larangan Sound Horeg di Tayu Ricuh, Camat Jadi Sasaran Amukan...

Demo Protes Larangan Sound Horeg di Tayu Ricuh, Camat Jadi Sasaran Amukan Massa

0
0 0
Read Time2 Minute, 26 Second

PATI – Demonstrasi menolak larangan penggunaan sound horeg di depan Kantor Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berujung ricuh, Rabu (12/8/2026). Camat Tayu Imam Rifa’i bahkan sempat menjadi sasaran amukan massa hingga dilempari botol dan gelas air mineral.

Kericuhan terjadi setelah ratusan massa yang menggelar aksi sejak sekitar pukul 10.30 WIB merasa kecewa karena Camat Tayu tak kunjung menemui mereka.

Massa beberapa kali berusaha mendobrak pintu gerbang Kantor Kecamatan Tayu yang dijaga ketat aparat kepolisian. Desakan massa akhirnya membuat salah satu daun pintu gerbang jebol.

Situasi semakin memanas ketika Imam Rifa’i akhirnya keluar menemui massa sekitar pukul 12.15 WIB.

Saat hendak menuju mobil komando, massa langsung merangsek ke arahnya. Dari kejauhan, sejumlah pendemo melempar botol dan gelas air mineral ke arah camat.

Korlap aksi dan Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto berulang kali berusaha menenangkan massa. Namun, amarah pendemo sulit diredam.

Sejumlah polisi kemudian membuat barikade di depan mobil komando untuk melindungi Camat Tayu dari kerumunan massa.

Di tengah situasi yang memanas, Imam sempat memberikan penjelasan mengenai duduk perkara keluarnya larangan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu.

Namun, penjelasan tersebut belum mampu meredakan massa. Mereka tetap mendesak agar larangan penggunaan sound horeg dicabut.

Setelah melalui perdebatan, massa dan pihak kecamatan akhirnya sepakat menggelar audiensi di Pendapa Kecamatan Tayu.

Camat Cabut Larangan Sound Horeg

Dalam audiensi tersebut, tuntutan massa akhirnya dipenuhi. Camat Tayu Imam Rifa’i menyatakan mencabut larangan sound horeg yang sebelumnya dikeluarkannya.

Pencabutan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Camat Tayu.

“Mencabut pernyataan larangan sound horeg di wilayah Kecamatan Tayu yang dinilai meresahkan dan menimbulkan multitafsir. Sampai saat ini terkait sound horeg berpedoman dengan (Surat) Edaran Bupati Pati,” tegas Imam di hadapan massa.

Pernyataan tersebut langsung disambut sorak-sorai ratusan pendemo.

Imam juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang muncul setelah dirinya mengeluarkan larangan sound horeg pada Selasa (4/8/2026).

“Menyampaikan permohonan maaf terkait dengan kegaduhan di media terkait sound horeg di media sosial dan masyarakat Kecamatan Tayu,” ujarnya.

Pendemo Pertanyakan SE Bupati

Sementara itu, Korlap aksi Nur Chamim mengatakan, ratusan pencinta sound horeg sengaja mendatangi Kantor Kecamatan Tayu untuk mempertanyakan dasar larangan yang dikeluarkan Camat Tayu.

Menurutnya, larangan tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Pati yang diterbitkan pada Juni 2025.

Dalam SE tersebut, istilah sound horeg diubah menjadi sound karnaval. Penggunaannya juga dibatasi maksimal 16 subwoofer untuk mencegah kerusakan bangunan warga serta gangguan akibat tingkat kebisingan.

“Hari ini kami sudah berjanji akan hadir di depan Pendopo Kecamatan Tayu dan kami laksanakan dengan pengusaha horeg, pencinta horeg, dan semua lapisan warga di Tayu. Kami mempertanyakan SE Bupati masih berlaku, nggak? Camat tahu itu, nggak?” kata Nur.

Ia juga mempersoalkan proses rapat koordinasi yang menjadi dasar keluarnya larangan sound horeg. Menurutnya, rapat tersebut hanya melibatkan sejumlah kepala desa dan tokoh masyarakat tanpa mengikutsertakan pengusaha sound system.

“Kenapa Pak Camat hanya sepihak? Sebagai Camat Tayu, dia bikin onar, membikin ontran-ontran yang akhirnya menjadikan kami datang ke sini,” pungkasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini