Beranda Berita Pati Buron Dua Tahun, Pelaku Utama Pembunuhan di Sukolilo Ditangkap di Jakarta

Buron Dua Tahun, Pelaku Utama Pembunuhan di Sukolilo Ditangkap di Jakarta

0
0 0
Read Time1 Minute, 13 Second

PATI – Pelarian Haryanto, tersangka utama kasus pembunuhan Damas Adi Prasetyo di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, akhirnya berakhir. Setelah buron selama hampir dua tahun, Haryanto ditangkap tim Resmob Polresta Pati di Jakarta pada 5 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan, Haryanto merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan yang terjadi saat pasar malam di Desa Kedungwinong pada 12 September 2024.

Menurutnya, setelah kejadian tersebut, Haryanto sempat melarikan diri ke Medan dan tinggal di sekitar kawasan Danau Toba. Sebelum ke Medan, tersangka juga sempat berada di Jakarta selama sekitar satu minggu.

“Tersangka ini sudah melarikan diri kurang lebih selama dua tahun. Adapun satu minggu ke Jakarta, lalu selama satu tahun satu bulan ini di Medan di daerah Danau Toba. Kemudian alhamdulillah pada Rabu, 5 Agustus, dapat diamankan di Jakarta oleh polisi,” ungkap Dika.

Setelah menangkap pelaku utama, polisi masih akan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

“Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan rekonstruksi dan pendalaman dari keterangan pelaku utama, dalam hal ini atas nama Haryanto,” ucapnya.

Dika mengatakan, Haryanto dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Jadi kami menyatakan dan menjerat pasal berlapis dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang,” pungkasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini