Wartapati.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menegaskan dukungannya terhadap proses hukum kasus dugaan pencabulan santriwati yang menyeret oknum kiai berinisial AS di Kabupaten Pati.
Ia meminta agar tersangka dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Pernyataan tersebut disampaikan usai penangkapan tersangka oleh jajaran Polresta Pati.
Chandra memberikan apresiasi kepada kepolisian atas keberhasilan mengungkap kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
“Ya tanggapannya kita memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk teman-teman di kepolisian, khususnya di Polresta Pati, atas tertangkapnya Pak AS,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
“Kami mengharap penuntutan dilakukan seberat-beratnya, karena saya tidak ingin hal ini terjadi lagi di Kabupaten Pati,” imbuhnya.
Menurutnya, kasus dugaan pencabulan di lingkungan pesantren menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia berharap penegakan hukum berjalan maksimal sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Selain mendukung proses hukum, Pemerintah Kabupaten Pati juga bergerak cepat membentuk satuan tugas pendampingan bagi para santri eks Pondok Pesantren Ndolo Kusumo.
Satgas tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan hingga Kementerian Agama.
Tim ini bertugas memberikan pendampingan kepada para siswa yang kini dipindahkan ke sejumlah sekolah lain setelah kasus mencuat.
“Dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kemenag. Mereka akan melaksanakan pendampingan di sekolah-sekolah yang sekarang ditempatkan siswa bekas Ndolo Kusumo,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Chandra juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif kepada para santri maupun alumni pondok pesantren tersebut.
Ia menegaskan para siswa tidak mengetahui apa yang terjadi dan tidak pantas menjadi sasaran penghakiman sosial.
“Harapan kami kepada masyarakat untuk mensupport santri-santri bekas Ndolo Kusumo. Mereka ini tidak tahu apa-apa, mereka hanya ditempat dan di posisi yang salah,” pungkasnya.



