PATI – Polsek Dukuhseti membubarkan lokasi yang diduga digunakan sebagai arena abaran atau uji coba tarung ayam di Dukuh Penggung, Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Rabu (19/8/2026).
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tarung ayam di lokasi tersebut. Kapolsek Dukuhseti AKP Ali Mashuri memimpin langsung kegiatan itu dengan melibatkan 20 personel.
Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 13.30 WIB untuk memastikan informasi yang diterima. Setibanya di lokasi, polisi melakukan pengecekan terhadap area yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan abaran.
Namun, petugas tidak menemukan adanya pertandingan tarung ayam maupun praktik perjudian. Polisi hanya mendapati sejumlah warga yang sedang berkumpul di sekitar lokasi.
Meski demikian, petugas tetap melakukan pembubaran dan penertiban untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan untuk aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam penertiban itu, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi. Barang tersebut terdiri atas dua keranjang kandang ayam, satu karpet berwarna biru berukuran 3×4 meter, serta satu karpet busa berwarna hitam berukuran 1×8 meter.
Kapolsek Dukuhseti AKP Ali Mashuri mengatakan, penertiban tersebut merupakan respons kepolisian terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami bergerak cepat untuk memastikan situasi di lapangan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dukuhseti dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ali.
Menurut dia, kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap aktivitas yang berpotensi mengarah pada perjudian. Termasuk kegiatan abaran atau uji coba tarung ayam yang dapat berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Ali juga meminta masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyediakan tempat maupun terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum,” katanya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk melaporkan gangguan keamanan maupun aktivitas yang mencurigakan.
Selama kegiatan penertiban berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.










































