Wartapati.com Pati – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati menemukan 1.268 dugaan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan penempatan.
Hal itu dikatakan ketua Bawaslu Pati Ahmadi melalui komisioner Ahwan saat konferensi pers laporan kinerja pengawas tahun 2018 tahapan pemilu 2019 pada Jumat sore (4/1/2019).
“Sebanyak 1.268 pelanggaran administrasi semuanya berkaitan dengan pemasangan APK di tempat terlarang,” terangnya.
Jumlah itu merupakan akumulasi pelanggaran administrasi selama empat bulan terakhir. Sebagian pelanggaran soal penempatan APK sudah ditindak tegas oleh pihaknya.
Selain dugaan pelanggaran jenis administrasi, Bawaslu Pati juga mencatat 10 pelanggaran pidana pemilu dan 1 pelanggaran kode etik. Sehingga total semua ada 1.279 temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Total keseluruhan itu berasal dari 1.271 temuan dan 8 laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati.Nug
Lihat Juga Keindahan Gua pancur.