Beranda Berita Nasional Sidang Vonis Sudewo, Akses Ruang Sidang Dibatasi

Sidang Vonis Sudewo, Akses Ruang Sidang Dibatasi

0
0 0
Read Time1 Minute, 35 Second

SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membatasi akses pengunjung menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo, Rabu (21/10/2026). Pembatasan dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya massa sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban persidangan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Hadi Sunoto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi peningkatan jumlah pengunjung yang ingin menyaksikan langsung pembacaan putusan tersebut.

Kapasitas ruang sidang yang terbatas menjadi salah satu pertimbangan dalam pengaturan jumlah orang yang diperbolehkan masuk. Selain pengunjung umum, jumlah wartawan yang meliput langsung persidangan juga direncanakan dibatasi.

Pengaturan tersebut diperlukan agar ruang sidang tidak terlalu padat sehingga jalannya persidangan tetap berlangsung tertib dan aman.

Di sisi lain, aparat kepolisian menyiapkan pengamanan berlapis untuk mengantisipasi kedatangan pendukung Sudewo dari Kabupaten Pati. Polrestabes Semarang menyiagakan 1.610 personel gabungan untuk mengamankan jalannya sidang putusan.

Personel tersebut terdiri atas anggota Polrestabes Semarang, bantuan dari Polda Jawa Tengah, serta petugas dari instansi terkait. Pengamanan juga difokuskan pada lingkungan pengadilan, jalur pergerakan massa, dan arus lalu lintas di sekitar lokasi.

Sidang putusan ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang dijalani Sudewo. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat tuntutan.

Namun, melalui nota pembelaan atau duplik yang disampaikan kuasa hukumnya, Sudewo meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan. Pihak terdakwa menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Putusan yang dibacakan majelis hakim akan menentukan status hukum Sudewo dalam perkara tersebut. Hingga pembacaan putusan, penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Besarnya perhatian masyarakat terhadap perkara ini membuat pengamanan dan pembatasan akses menjadi perhatian menjelang sidang. Aparat diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif agar proses persidangan berjalan lancar.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini