SEMARANG – Perjalanan politik Sudewo berujung di meja hijau. Bupati Pati nonaktif itu dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026), dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, hukuman denda diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Putusan tersebut menjadi babak penting dalam perjalanan kasus hukum yang menjerat mantan anggota DPR RI itu. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek perkeretaapian serta praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Pati.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa juga meminta agar hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun.
Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sekitar Rp 3,67 miliar. Namun, besaran kewajiban pembayaran dan hukuman tambahan yang akhirnya dijatuhkan perlu merujuk pada amar putusan lengkap majelis hakim.
Kasus yang menjerat Sudewo mencakup dua persoalan berbeda, yakni dugaan korupsi proyek DJKA saat ia menjadi anggota DPR RI serta perkara pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa ketika menjabat Bupati Pati.
Dalam perkara pengisian perangkat desa, kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada Januari 2026. Penanganan perkara itu kemudian berkembang hingga menyeret Sudewo ke proses persidangan.
Sementara itu, perkara DJKA berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek perkeretaapian. Kedua perkara tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sebelum putusan dibacakan, Sudewo melalui tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan. Pihak terdakwa menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses hukum Sudewo memasuki tahap penting. Sikap terdakwa terhadap putusan, termasuk kemungkinan menerima atau mengajukan upaya hukum, menjadi hal yang perlu dicermati dalam perkembangan perkara selanjutnya.


































