SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Kebijakan tersebut berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak serta pembebasan pajak progresif.
Program relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan untuk kembali memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut diberikan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah pembebasan pajak progresif,” kata Masrofi, Jumat (18/9/2026).
Pembebasan pajak progresif berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama periode program. Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif hingga 28 Desember 2026.
Menurut Masrofi, kebijakan tersebut merupakan skema insentif Pemprov Jateng untuk mengurangi tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jateng juga telah memberikan relaksasi berupa diskon pajak sebesar 5 persen.
“Ini kami lakukan agar kehadiran pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah meningkat,” ujarnya.
Masrofi menyebut tingkat pemenuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini mencapai 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak.
Sementara itu, berdasarkan hasil audit 2025, total tunggakan pajak yang menjadi pendapatan provinsi mencapai Rp2,4 triliun.
“Jadi 54 persen memenuhinya. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menduduki peringkat dua,” jelasnya.
Ia menambahkan, sekitar 80 persen kendaraan di Jawa Tengah merupakan kendaraan roda dua. Karena itu, tunggakan pajak kendaraan roda dua menjadi bagian terbesar dari total tunggakan.
Selain tunggakan yang menjadi pendapatan provinsi, terdapat sekitar Rp900 miliar tunggakan yang menjadi pendapatan kabupaten/kota. Dengan demikian, total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp3,3 triliun.
“Dengan adanya program sanksi administrasi, tentu saja target kita merencanakan ada peningkatan angkanya sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar,” imbuhnya.
Masrofi menegaskan, program tersebut tidak menghapus pokok pajak kendaraan bermotor. Relaksasi hanya diberikan terhadap sanksi administrasi atau denda.
Pembebasan juga mencakup sanksi administrasi yang berkaitan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, penerimaan pajak nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan di Jawa Tengah, termasuk untuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Semua pajak yang diterima akan kembali untuk kepentingan rakyat,” tutupnya.









































