Wartapati.com Pati – Adanya undang-undang yang mengatur batas usia minimum pekerja membuat para pemilik perusahaan selektif saat perekrutan calon karyawan.
Namun peraturan tersebut berlaku pengecualian, apabila pelamar kerja yang kurang dari 18 tahun mengantongi surat izin dari wali atau orang tua yang memperbolehkan untuk bekerja.
Pasal 68 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Dan dalam ketentuan undang-undang tersebut, anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Jadi 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja.selanjutnya silahkan lihat vidio penjelasan di bawah ini
Aturan ini dibenarkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pati Tri Haryama. Sehingga setiap pemilik perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut.
Lanjutnya untuk anak yang berusia diabwah 18 tahun boleh bekerja asalkan ada surat terlampir dari wali atau orang tua yang menyebutkan boleh bekerja. Keterangan tersebut didasari orang tua atau wali lebih mengerti kemampuan anak.
“Sesuai undang-undang ketenagakerjaan minimal 18 tahun, pemilik perusahaan memperkejakan minimal usia 18 tahun. Namun ada pasal yang mengatakan apabila kurang dari 18 tahun tapi boleh, yakni pengesahan dari wali atau orang tua itu diperbolehkan. Itu harus tertulis yang menyebut ada izin dari wali,” katanya.
Kepala Disnakertrans menambahkan tingkat Sumber Daya Manusia (SDM) setiap individu berbeda-beda. Adapula yang pola berfikirnya sudah seperti orang dewasa yang layak untuk bekerja. Hal tersebut lebih dipahami wali atau orang tua dengan melampirkan alasan yang bisa diterima pihak perusahaan.
“Kalau ada yang menyebut pasal itu tidak tegas, yang lebih tahu anak itu kan wali atau orang tua. Sepanjang alasan itu bisa diterima,” imbuh Tri Haryama.
Dan bidang pekerjaan yang dipilih pun tidak ditentukan. Asalakan anak yang diabwah usia 18 tahun bisa memenuhi syarat sebegai pekerja yang diinginkan, maka mendapat kesempatan untuk menjadi karyawan atau pekerja
“Tidak harus Pembantu Rumah Tangga (PRT). Dikantor ada yang jadi manager. Di UGM itu pernah saya baca jika dokter belum sampai 20 tahun. Katakan itu dibawah umur kalau dia sudah kompetensi itu bisa,” pungkasnya.
Kontributor : Nugroho
Editor : Dianovery
Sempat Viral RSUD Kayen Di Sidak DPRD Pati lihat pada vidio di bawah ini