Beranda Berita Pati Berkas Perkara Dilimpahkan ke Penuntutan, Sudewo Dipastikan Belum Bebas

Berkas Perkara Dilimpahkan ke Penuntutan, Sudewo Dipastikan Belum Bebas

0
0 0
Read Time1 Minute, 11 Second

PATI — Proses hukum kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, yang menjerat Bupati Pati non-aktif, Sudewo, memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Sudewo ke tahap penuntutan, Selasa (19/5/2026).

Pelimpahan tersebut membuat Sudewo dipastikan belum dapat menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Rabu (20/5/2026) besok, sebagaimana sebelumnya sempat diperkirakan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan proses pelimpahan berkas perkara tersebut. Menurutnya, penyidik telah menyerahkan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa itu kepada jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.

“Hari ini kami limpahkan ke tahap penuntutan, ya Pak,” kata Budi Prasetyo melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (19/5/2026).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo dan tiga orang lainnya pada Minggu (18/1/2026) malam. Dalam perkara tersebut, Bupati Pati nonaktif itu diduga melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes).

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama. Dalam praktik dugaan pemerasan tersebut, setiap calon perangkat desa disebut diminta menyetor uang antara Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Nilai tersebut diduga merupakan hasil mark up dari tarif awal yang sebelumnya berkisar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Sebelum pelimpahan berkas ke tahap penuntutan, KPK juga beberapa kali memperpanjang masa penahanan Sudewo dan tiga tersangka lainnya.

Langkah itu dilakukan guna mendalami dugaan korupsi jual beli jabatan dan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini