Beranda Berita Perusahaan Belum Gaji Sesuai UMK, Lapor Ke Disnakertrans Pati

Perusahaan Belum Gaji Sesuai UMK, Lapor Ke Disnakertrans Pati

0
berita pati kantor disnaker
0 0
Read Time1 Minute, 24 Second

Wartapati.com Pati – Ratusan perusahaan yang terdata di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pati dipastikan sudah memenuhi persyaratan dalam memberikan besaran upah bagi karyawannya. Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2020 yakni 1.891.000 rupiah.

“Artinya Pemkab Pati ini, perusahaan sudah membayarkan sesuai ketentuan yang ada,” terang Kepala Disnakertrans Tri Haryama.

Namun jika masih ada perusahaan yang belum memberi upah sesuai besaran, pihak karyawan bisa melapor ke dinas tersebut.Tercatat ada 500-an perusahaan baik kecil, menengah dan besar yang ada di Kawasan Kabupaten Pati.

“(Kabupaten) Pati ada 500-an perusahaan yang kita punya data, mulai kecil, menengah dan besar,” terangnya.

Kepala Disnakertrans mengatakan hingga Februari 2020 ini belum ada laporan dari pihak manapun terkait pemberian upah dibawah UMK yang berlaku pada Januari 2020. Dari hal itu, Beliau menyimpulkan besaran UMK yang ditentukan sudah dilaksanakan semua perusahaan.

“UMK Rp. 1.891.000 ini ditandatangani Bupati Pati disahkan Gubernur. Sampai Februari dari buruh sampai ini belum ada laporan,”

Lanjutnya, apabila ada laporan dari pihak yang merasa belum diberikan upah sesuai UMK, pihak Disnakertrans Pati akan lebih dulu memeriksa perusahaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan benar sesaui laporan maka akan mendapat pembinaan kepada perusahaan.

“Memediasi apakah betul laporan itu dan kroscek dengan perusahaan. Misal perusahaan besar, saya kira tidak berani (melanggar besaran UMK). Disnaker bersifat membina,” ungkap Tri Haryama.

Setelah pembinaan, dinas akan memantau perkembangan pemberian upah kepada karyawannya. Namun jika pemberian upah masih beluam sesaui standart, maka akan ada tindakan dari pihak pengawas dinas ketenagakerjaan dari provinsi.

“Kalau kita bina tidak mematuhi nanti ada tindakan dari pengawas ketenagakerjaan di provinsi,” pungkasnya.

Kontributor : Nugroho
Editor : Dianovery


https://www.instagram.com/p/B8vgXWDpDgK/?igshid=zg5maxn85xhy
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini