SEMARANG – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan majelis hakim.
“Pidana penjara 8 tahun 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan Sudewo. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap DPR RI dan pemerintah kabupaten.
“Terdakwa tak mengakui perbuatannya,” ujar jaksa.
Sudewo sebelumnya didakwa dalam dua perkara korupsi yang digabung dalam satu berkas. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian 601 formasi perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa menarik “mahar” dari calon perangkat desa, yakni sekretaris desa, kepala seksi, dan kepala urusan. Tarif yang diduga diminta berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Uang yang terkumpul melalui perantara kepala desa disebut mencapai Rp2,49 miliar.
Sementara perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Sudewo didakwa menerima suap atau commitment fee dari kontraktor pelaksana proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk mengamankan proyek bagi rekanan tertentu.
Total penerimaan suap dan gratifikasi dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Nilai itu termasuk uang tunai Rp1,37 miliar dan fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai Rp150 juta.
Usai persidangan, Sudewo menyampaikan keberatan terhadap tuntutan JPU KPK. Ia menilai jaksa mengabaikan fakta dan keterangan saksi yang terungkap selama 22 kali persidangan.
Menurut Sudewo, tuntutan yang dibacakan jaksa hanya mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dakwaan awal tanpa mempertimbangkan fakta selama persidangan.
“Tidak melihat fakta persidangan sama sekali. Hanya mengacu BAP. Jadi tuntutannya itu persis sama dengan dakwaan, persis sama dengan BAP. Artinya fakta persidangan tidak dipakai oleh penuntut umum sama sekali,” kata Sudewo usai persidangan, Senin (21/9/2026).
Sudewo juga mengklaim tidak ada saksi dalam perkara DJKA maupun dugaan pungutan pengisian perangkat desa yang menyebut keterlibatan langsung dirinya. Ia turut membantah adanya aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya.
“Sementara publik, saudara pun mengikuti bahwa fakta persidangan terhadap dua kasus ini di DJKA dan pengisian perangkat desa, dari keterangan semua saksi tidak ada yang melibatkan saya,” terangnya.
Sudewo bahkan menuding tuntutan tersebut merupakan skenario yang telah disiapkan sejak awal untuk memenjarakan dirinya.
“Jadi semua yang disampaikan penuntut umum itu adalah itu memang rencana atau karangan dari awal yang ingin memenjarakan saya,” tegas Sudewo.
Meski dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, Sudewo mengaku tetap optimistis dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Tapi insyaallah mudah-mudahan, mudah-mudahan hakim mempertimbangkan atau mengacu dari fakta persidangan,” tuturnya.








































