PATI – Tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo mendapat sorotan dari Pati Ora Sepele (POS). Kelompok masyarakat tersebut menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum sesuai dengan harapan mereka.
Sudewo dituntut dalam perkara dugaan korupsi terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati serta suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar. Jaksa turut meminta hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/9/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, Juru Bicara POS, Saiful Huda, mengatakan pihaknya menilai hukuman yang diminta jaksa masih jauh dari harapan masyarakat.
“Kami nilai tuntunan itu masih jauh dari harapan masyarakat. Jadi tuntunan tersebut masih dinilai ringan,” kata Saiful Huda.
Menurut Saiful, perkara yang menjerat Sudewo, khususnya dugaan pengisian perangkat desa dan gratifikasi proyek DJKA, dinilai memiliki dampak terhadap masyarakat. Karena itu, POS berharap majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih berat dalam putusannya.
“POS berpandangan dihukum seberat-beratnya. Otomatis itu lebih dari tuntutan yang didakwakan JPU, yaitu di atas 10 tahun,” tegasnya.
POS juga berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi turut memperhatikan sejumlah pertimbangan sosial, etika, dan moral dalam menjatuhkan putusan.
“Harapannya majelis hakim memutuskan lebih dari apa yang menjadi tuntutan dari JPU KPK tersebut. Karena atas faktual dan beberapa pertimbangan sosial, etika, moral dan sebagainya,” ujarnya.
Setelah agenda tuntutan, perkara berlanjut ke tahap pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.







































