PATI – Tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo memicu kekecewaan dari kelompok pendukungnya. Aliansi Pati Bangkit (APB) menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak objektif dan menduga adanya permainan dalam proses peradilan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026). Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Sudewo membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti sekitar Rp3,67 miliar. Jaksa turut meminta hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sudewo didakwa dalam dua perkara korupsi. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Perkara kedua berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua APB, Sutirto, mengaku kecewa. Ia menilai tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara tidak mencerminkan fakta yang menurutnya muncul selama persidangan.
”Kami dari loyalis Pak Sudewo terkait tuntutan dari JPU, 8 tahun 6 bulan itu jelas tuntutan yang tidak objektif, yang pertama. Yang kedua, tuntutan itu jelas ada titipan. Yang ketiga, ada mafia titip-titipan, mafia peradilan di Tipikor. Untuk itu, tuntutan itu harus dianulir kembali, harus dievaluasi, karena tidak ada rasa keadilan,” ujar Sutirto kepada awak media, Senin (21/9/2026).
Menurut Sutirto, APB mengikuti proses persidangan sejak awal hingga sidang ke-22. Ia mengklaim tidak menemukan keterangan saksi maupun ahli yang menurutnya menunjukkan keterlibatan Sudewo dalam dua perkara tersebut.
”Kami mengikuti persidangan dari persidangan 1 sampai persidangan 22, itu ahli maupun saksi yang lainnya menyatakan bahwa kasus itu tidak ada kaitannya dengan Pak Sudewo. Kenapa JPU menuntut begitu tingginya? Karena apa? JPU mengesampingkan dari saksi-saksi ahli,” tuturnya.
Atas dasar itu, Sutirto menduga terdapat pihak tertentu yang memengaruhi proses hukum terhadap Sudewo. Namun, tudingan mengenai adanya mafia peradilan tersebut merupakan pernyataan APB dan belum terbukti secara hukum.
”Seolah-olah itu ada titipan. Jadi tuntutannya itu ada yang main mafia peradilan di Tipikor Semarang. Kami patut duga demikian. Patut diduga adanya mafia peradilan karena tuntutan JPU tidak relevansi, tidak ada. Terlalu tinggilah. Andaikan dia mendengarkan saksi ahli, saksi yang lain, tetap tuntutannya rendah sekali,” pungkasnya.
Sementara itu, tuntutan JPU masih merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan pengadilan. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Di sisi lain, Sudewo sendiri juga menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Ia menilai JPU tidak mempertimbangkan fakta yang muncul selama persidangan.









































