Wartapati.com – Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Pati mulai menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah mulai Jumat (10/4/2026). Meskipun demikian, warga tetap bisa melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) selama tidak libur.
WFH ini dilakukan satu kali dalam sepekan atau setiap hari Jumat. Sementara hari Senin hingga Kamis ASN bekerja seperti biasa di kantor masing-masing. Ini berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor 3 tahun 2026.
Namun tidak semua aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Pati diperbolehkan melakukan WFH. WFH hanya berlangsung di area tertentu. Hanya ASN di bekerja di Kantor Kemenag Pati yang melakukan WFH secara full.
Sementara ASN Kemenag Pati yang bertugas di madrasah tetap bekerja seperti hari biasanya. Sedangkan ASN Kemenag Pati yang bekerja di KUA diberlakukan sistem 50 persen WFH dan 50 persen bekerja di kantor.
”Jadi WFH di Kemanag itu kalau di kantor memang WFH setiap hari Jumat. Kemudian untuk madrasah itu tidak ada WFH. Kemudian layanan KUA skemanya 50 persen : 50 persen. Layanan tetap berjalan dengan online,” ujar Kepala Kemenag Pati, Ahmad Syaikhu, Sabtu (11/4/2026).
Dengan demikian, dirinya memastikan warga Kabupaten Pati tetap bisa melangsungkan pernikahan di KUA Pati saat hari Jumat. Mengingat masih ada ASN yang masuk dan bekerja di KUA.
”Jadi pelayanan nikah hari Jumat tetap jalan. walaupun pendaftaran dan pelayanan nikah tetap berjalan. Maka kami buat 50 persen:50 persen,” ungkapnya.
Dirinya memaparkan kebijakan WFH dengan skema ini mulai diterapkan pada Jumat kemarin. Sebenarnya SE MenPAN RB sudah berlalu mulai 1 April. Namun Jumat (3/4/2026) pekan lalu ada libur Jumat Agung, sehingga baru bisa digelar kemarin.
”Sebenarnya Kemenag untuk WFH sudah lama, sejak tahun kemarin. Tapi skemanya 75 persen: 25 persen. Kalau ini 50 persen. Dan 100 persen untuk di kantor. Tapi meskipun demikian kalau ada kerjaan atau panggilan ke kantor ya harus siap,” pungkasnya.








































