Wartapati.com – Aparat gabungan Tim Jatanras Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap kasus penganiayaan maut yang terjadi di Desa Bendar, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Seorang pria berinisial ABP (25) ditangkap pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Margoyoso.
Kapolsek Juwana AKP Mudofar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim gabungan.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar AKP Mudofar.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di area Lapangan Kedalisodo, Desa Bendar, Kecamatan Juwana. Kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polsek Juwana pada 8 April 2026.
Dalam kejadian itu, korban berinisial AF (23), warga Desa Bendar, meninggal dunia akibat luka tusuk serius setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara satu korban lainnya, DAP (22), warga Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana mengalami luka tusuk dan masih menjalani rawat jalan.
Polisi menyebut, pelaku diduga melakukan aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang robek akibat serangan senjata tajam.
Penangkapan dilakukan di kawasan permukiman warga Desa Purwodadi, Kecamatan Margoyoso.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Mudofar.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, yang seluruhnya merupakan warga Desa Bendar. Keterangan saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap kasus hingga pelaku berhasil diringkus.
Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Penyidik kini masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta mengamankan barang bukti guna memperkuat proses hukum.
Kapolsek menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas AKP Mudofar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah serta segera melaporkan potensi gangguan keamanan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.



