Home Berita Pati Ingin Terus Jabat Kepala Sekolah, Puluhan Kepsek di Pati Wadul  Dewan

Ingin Terus Jabat Kepala Sekolah, Puluhan Kepsek di Pati Wadul  Dewan

0
0 0
Read Time1 Minute, 27 Second

Wartapati.com – Puluhan kepala sekolah tingkat SD hingga SMP di Kabupaten Pati terancam diberhentikan dari jabatannya. Hal ini menyusul masa jabatan mereka yang telah melebihi dua periode atau lebih dari delapan tahun.

Kondisi tersebut mendorong para kepala sekolah yang tergabung dalam Paguyuban Kepala SD dan SMP Kabupaten Pati mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Selasa (14/4/2026).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan keluhan terkait ancaman tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah.

”Sebanyak 31 kepala sekolah yang rencana diberhentikan jabatannya. Terdiri dari 25 SD dan 6 SMP. semuanya definitif. Hanya ada beberapa Plt,” ujar Koordinator Paguyuban Kepala SD dan SMP Kabupaten Pati, Tarmidi.

Ia menjelaskan, rencana pemberhentian tersebut berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam regulasi terbaru itu, masa jabatan kepala sekolah dibatasi maksimal dua periode, masing-masing selama empat tahun. Masa jabatan dapat diperpanjang satu periode tambahan apabila kepala sekolah memperoleh penilaian sangat baik selama dua tahun.

”Kami berpedoman dengan perbup dan permen yang lama. Namun tadi ada permen baru. Dan permen yang lama sudah tidak berlaku lagi dan perbup yang lama juga sudah digantikan permen baru,” ungkap Tarmidi.

Saat ini, puluhan kepala sekolah tersebut diketahui telah menjabat lebih dari delapan tahun, bahkan mencapai 8 tahun 4 bulan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan pemberhentian dari jabatan yang saat ini diemban.

”Harapan kami ingin melanjutkan jabatan,” kata Tarmidi.

Selain itu, paguyuban juga menyoroti kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Pati yang dinilai belum terpenuhi secara optimal. Mereka menilai calon kepala sekolah yang ada saat ini belum sepenuhnya memenuhi persyaratan.

”Di samping banyaknya Plt kepala sekolah, calon bakal kepala sekolah banyak yang belum memenuhi persyaratan. Persyaratan minimal golongan 3c dari PNS tapi dialihkan PPPK,” sebut Kepala SDN Winong 1 Pati ini.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

test