Wartapati.com Pati – Perda tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) keberadaan staf perangkat desa yang belum terakomodir membuat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati beraudiensi ke Komisi A DPRD Pati, Rabu (30/10/2019).
Dalam audiensinya di ruang gabungan DPRD, pihaknya meminta agar merevisi perda SOTK yang nantinya mengakomodir keberadaan staf perangkat desa.
Audiensi ini dilatarbelakangi dari keresahan para staf perangkat desa atas Permendagri nomor 84 tahun 2015 tentang SOTK pemdes yang tidak menyebutkan adanya staf desa.
Ketua PPDI Pati Sumarlan mengatakan, hasil audiensi dengan Komisi A dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pati, nantinya staf pemdes di perda yang baru akan dimasukan di pasal peralihan perangkat desa lainnya.
“Jadi aman. Dan penghasilannya sama dengan perangkat desa lainnya setara IIA,” tutur Sumarlan kepada awak media.
Tak hanya itu, tuntutan lain seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan purna tugas yang merupakan hak dari perangkat desa harus tercantum di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disetujui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades).
Sementara itu Ketua Komisi A Bambang Susilo mengaku jika Kabupaten Pati memiliki regulasi tentang SOTK Desa. Namun setelah penetapan perda pada April 2015, terbit Permendagri tentang SOTK Desa terbaru pada Desember 2015.
“Sehingga mau tidak mau semenjak terbit Permendagri yang baru itu perda Kabupaten Pati tentang SOTK Desa harus direvisi. Dalam hal ini, kita tidak menyalahkan pemkab, karena ada pasal tentang klasifikasi desa di regulasi itu, dan adanya perintah untuk melaksanakan perundang-undangan untuk menunggu. Tapi setelah ditunggu-tunggu sampai sekarang belum turun,” papar Bambang usai menyambut audiensi.
Menyinggung soal penyetaraan gaji selain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 tentang gaji perangkat desa, lanjut Bambang, memang belum dapat dipenuhi.Nug