Home Berita Pati Tata Ruang Dibenahi, Plt Bupati Pati Teken Verifikasi IPPR di Jakart

Tata Ruang Dibenahi, Plt Bupati Pati Teken Verifikasi IPPR di Jakart

0
0 0
Read Time1 Minute, 28 Second

Wartapati.com — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, , menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kantor Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh wilayah perencanaan di Kabupaten Pati bebas dari pelanggaran tata ruang sebelum revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan.

Penandatanganan tersebut menjadi pijakan penting dalam memperkuat dasar hukum penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar lebih tertib, adaptif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Chandra menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan serangkaian koordinasi, baik internal maupun bersama , sebagai tindak lanjut hasil verifikasi IPPR di wilayah perencanaan.

“Kami telah melakukan diskusi dan koordinasi secara menyeluruh untuk menindaklanjuti hasil verifikasi IPPR,” ujar Chandra.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, , bersama jajaran Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang serta Kasubdit Penegakan Hukum dari Kementerian ATR/BPN.

Lampri menegaskan, penandatanganan ini diharapkan mendorong kesadaran pemerintah daerah dalam membangun ekosistem pengendalian pemanfaatan ruang yang kuat, termasuk melalui dukungan sumber daya manusia, anggaran, dan sarana pendukung.

“Melalui penandatanganan ini, kami berharap daerah dapat mengalokasikan SDM, anggaran, serta sarana pendukung untuk pengendalian pemanfaatan ruang,” tegasnya.

Verifikasi IPPR berfungsi sebagai filter utama untuk mengidentifikasi lokasi yang terindikasi melanggar aturan sebelum dilakukan penyesuaian dalam rencana tata ruang yang baru.

Chandra menegaskan, lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dikembalikan mengikuti pola ruang dalam Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Pati.

“Lokasi yang tidak sesuai akan dikembalikan sesuai pola ruang dalam Perda RTRW,” ujarnya.

Pihak kementerian juga menekankan bahwa komitmen daerah dalam menegakkan sanksi administratif menjadi faktor kunci bagi keberhasilan investasi sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Menutup pernyataannya, Chandra menegaskan komitmen Pemkab Pati untuk menjalankan penegakan aturan secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen menuntaskan pengenaan sanksi administratif sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

test