Beranda Berita Pati Tiga Unit Mobil Rental Hasil Penggelapan Diamankan Polsek Kayen

Tiga Unit Mobil Rental Hasil Penggelapan Diamankan Polsek Kayen

0
0 0
Read Time1 Minute, 33 Second

Wartapati.com Kayen – Tiga unit mobil rental dari hasil penggelapan diamankan Polsek Kayen. Barang bukti tersebut diamankan dari pelaku Mohammad Handoko (28) Warga Desa Pesagi Kecamatan Kayen yang tertangkap saat pertunjukan dangdut berlangsung di Kabupaten Demak.

Tertangkapnya pelaku saat mencuri motor di wilayah hukum Polres Demak pada Sabtu (19/10/2019) ditindaklanjuti pihak Polres Pati melalui Unit Reskrim Polsek Kayen. Hasilnya dari pelaku diamankan tiga unit mobil rental avanza bernopol avanza bernopol K-8905-QH, Xenia nopol K-8513-QY dan Avanza nopol K-9452-JH.

Modus yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura menyewa mobil untuk acara expo keris Pati. Namun setelah didapatkan, pelaku nekat menggelapkan mobil dengan cara menggadaikan.

“Awalnya tersangka menyewa tiga unit mobil itu melalui keponakan korban untuk enam hari, kemudian tanpa sepengetahuan pemilik korban langsung menggadaikan mobil-mobil tersebut. Dari keterangan tersangka dilakukan sendirian dengan modus operandi menyewa mobil rental yang digadaikan kepada orang yang mau menerima gadai,” jelas Kapolres Pati AKBP Jon Wesly didampingi Kasubbag Humas Iptu Suharning disampaikan Kapolsek Kayen AKP Tejo Pramono saat konferensi pers, Kamis (31/10/2019).

Lanjut Kapolsek Kayen, dari penjelasan Muhammad Handoko, mobil yang digadaikan dengan harga 17 juta sampai 40 juta rupiah tergantung dari tipenya. Penyidik Polsek Kayen menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.

Saat ini pelaku penggelapan masih menjalani proses hukum di wilayah Polres Demak atas pencurian motor yang dilakukan. Pihak Polsek Kayen terus berkoordinasi dengan Polres Demak untuk menjalani proses hukum di Pati setelah selesai proses hukum di Polres Demak.

Kapolsek Kayen AKP Tejo Pramono menuturkan, dalam penanganan kasus ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Polsek Guntur Polres Demak, karena sekarang tersangka Mohammad Handoko sedang menjalani proses pemeriksaan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor. Pihaknya akan menjemput tersangka Mohammad Handoko untuk menjalani proses hukum di Pati setelah perkaranya di wilayah hukum Polres Demak selesai. Nug 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini