Wartapati.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Kabupaten Pati, dalam upaya memperkuat pencegahan korupsi di tingkat daerah. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, yang secara terbuka meminta arahan agar wilayahnya terbebas dari praktik korupsi.
Kehadiran lembaga antirasuah di Pendapa Kabupaten Pati, Rabu (15/4/2026), bukan dalam rangka penyidikan maupun penyelidikan kasus. Agenda utama kegiatan ini adalah sosialisasi pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Ia disambut oleh Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra bersama Ketua DPRD Kabupaten Pati.
Sejumlah unsur turut hadir dalam acara ini, mulai dari perwakilan TNI/Polri, aparat penegak hukum lainnya, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), hingga perwakilan kepala desa (kades) se-Kabupaten Pati.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra meminta arahan kepada KPK agar Bumi Mina Tani lebih baik dan terbebas dari tidak pidana korupsi.
”Minta arahan agar kedepannya bisa lebih baik. kami perlu diingatkan agar lebih lebih baik. Kami siap diperbaiki untuk Kabupaten Pati lebih baik,” ujar Chandra.
Ia berharap, kehadiran KPK mampu mendorong peningkatan kinerja Pemkab Pati sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Sementara itu, Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah memaparkan, kondisi indeks persepsi korupsi Indonesia yang masih tergolong rendah. Saat ini, Indonesia memperoleh nilai 34 dari 100 poin dan berada di peringkat ke-109 dunia.
”Indonesia masuk ranking 109. Di mana nilai kita sama dengan Laos, Nepal, Aljazair dan Malawi,” ungkap dia.
Azril menegaskan, pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi lintas lembaga. Ia meminta dukungan dari seluruh aparat penegak hukum, termasuk Polri, Kejaksaan, dan pengadilan, agar upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih maksimal.










































