PATI – Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat tidak menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (14/9/2026). Ketidakhadiran tersebut menuai sorotan keras dari legislatif.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin bahkan meminta kepala dinas maupun camat yang sudah tidak sanggup menjalankan tugas untuk mengundurkan diri.
Menurut Ali, ketidakhadiran pejabat eksekutif dalam rapat paripurna bukan kali pertama terjadi. Kondisi serupa disebut telah berulang hingga membuat sejumlah kursi yang disediakan untuk kepala OPD dan camat kosong.
Padahal, rapat paripurna kali ini membahas sejumlah agenda penting. Di antaranya penyampaian nota keuangan APBD Perubahan Kabupaten Pati 2026, persetujuan prakarsa Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat Pati, serta penyampaian pendapat seluruh fraksi.
“Nah, tapi kita melihat dinamika tingkat kehadiran, ternyata banyak camat yang tidak hadir memenuhi undangan tersebut. Dari 21 yang kami undang, yang kelihatannya masih ada di tempat itu tinggal 6 camat. Kemudian banyak OPD juga yang tidak hadir,” ujar Ali seusai rapat.
Ali menyayangkan sikap para kepala OPD dan camat yang tidak memenuhi undangan tersebut. Terlebih, pembahasan APBD Perubahan berkaitan langsung dengan kepentingan pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Kami hanya membahas atas masukan mereka. Bukan masukan kami, masukan mereka dirancang dalam RAPBD Perubahan, disampaikan nota keuangan, kita bahas untuk mereka. Nah, tapi mereka banyak yang tidak datang,” katanya.
Ia berharap para camat dan kepala OPD memiliki loyalitas terhadap pimpinan serta menjalankan tugas pemerintahan dengan baik. Ali juga menyinggung kehadiran Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra yang mengikuti rapat hingga selesai.
“Tidak ada loyalitasnya mereka-mereka itu terhadap pimpinannya. Siapa pun pimpinannya, yang jadi pimpinannya, mereka sepatutnya harus loyalitas. Kalau mereka ini tidak loyal terhadap pimpinannya, saya takut pemerintahan di Kabupaten Pati ini akan carut-marut terus,” tegasnya.
DPRD Pati melalui Komisi A berencana memanggil para camat dan kepala OPD yang tidak hadir. Pemanggilan tersebut dijadwalkan dilakukan pada pekan depan.
Ali menegaskan, pemanggilan dilakukan karena persoalan ketidakhadiran pejabat dalam rapat paripurna dinilai telah berulang.
“Toh kalau memang mereka itu sudah bosen atau malas jadi camat, ya membuat pengunduran diri biar diganti camat yang baru. Masih banyak para pegawai negeri ini, para ASN ini yang sanggup untuk menjadi camat. Begitu juga bagi kepala OPD, kalau memang sudah tidak sanggup ya mengundurkan diri. Wong Bupatinya ada masih setia ya,” ujarnya.
Terkait sanksi, Ali menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Pati. Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pejabat eksekutif.
“Kita serahkan ke Pak Bupati nanti kalau memang ada unsur kesengajaan dan lain sebagainya, kita memberikan masukan kepada Pak Bupati. Yang memberi sanksi bukan DPRD, tapi Pak Bupati, ya,” tegas Ali.
Sementara itu, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra merespons positif rencana DPRD memanggil kepala OPD dan camat yang tidak hadir dalam rapat paripurna.
Ia memastikan Pemkab Pati akan mengevaluasi ketidakhadiran para pejabat tersebut dan membuka kemungkinan pemberian sanksi.
“Ya pasti ada sanksi dari kami. Kami sebagai pemangku wilayah pasti akan ada sanksi tersebut. Kami belum tahu (sanksinya). Nanti kami akan cek izinnya seperti apa, yang tidak hadir siapa saja, itu akan kami cek semuanya. (Tunjangan bisa enggak cair, Pak), ya nanti gampang itu,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu camat yang tidak hadir dalam. Rapat Paripurna, yakni Imam Rifa’i, Camat Tayu, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa ketidakhadiran di acara tersebut karena menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
“Kalau saya sudah konfirmasi hadir di Musrenbangdes,” ujarnya.
“Desa-desa banyak juga menanyakan terkait postur APBDes 2027,” tambah Rifa’i melalui pesan WhatsApp, pada Senin (14/9/2026).
Terkait ketidakhadirannya dalam rapat paripurna, menurutnya, ia berbagi tugas dengan Sekretaris Camat (Sekcam).
Lebih lanjut ia sampaikan, kalau ada paripurna yang sekiranya terkait dengan pemerintahan umum, kewilayahan dan pemerintah Desa ataupun yang membahas Raperda terkait tupoksi camat, biasanya mereka ada catatan khusus.
“Biasanya ada catatan khusus, tidak boleh mewakilkan. Biasanya harus hadir sendiri, ” pungkasnya.








































