wartapati.com PATI- Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Alasdowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati Jawa Tengah berakhir ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Pati. Sidang perdana yang melibatkan 3 orang terdakwa yakni Muhlisin (47), Subronto (58), dan Moh Ghufron (31) pada Rabu (5/2/2020) dipimpin Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti, didampingi Hakim anggota Herry Setyobudi, dan Agung Iriawan, dimulai pukul 12.10 sampai pukul 12.45 WIB.
Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum dalam agenda pembacaan dakwaan dengan nomor perkara 13/pid.b/2020/pn pti dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Indah Kurnianingsih, SH yang menyampaikan kerugian akibat program PTSL tahun 2019 itu sebesar Rp 570 juta dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, dakwaan pertama pasak 378 jo.pasal 55 KUHP
Sedangkan dakwaan alternatif keduanya pasal 372 jo.pasal 55 KUHP.
Sementara dari pembacaan itu, para terdakwa menyatakan telah mengerti tentang dakwaannya serta tidak mengajukan keberatan atau esepsi yang artinya para terdakwa menerima dan mengikuti proses hukum di PN Pati.
Agenda sidang lanjutan, sesuai rencana akan dijadwalkan pada Rabu mendatang tanggal 12 Februari 2020, dengan agenda pembuktian dari penuntut umum, meski begitu untuk rencana jadwal sidang (court calendar) akan disusun kembali agar bisa tepat waktu dan akan dilaksanakan 1 minggu 2 kali.
Pantauan media, sidang sendiri dijaga oleh pihak aparat keamanan dari Kepolisian, lantaran adanya puluhan masyarakat dari desa Alasdowo yang ingin mengikuti jalannya sidang.
Kontributor : Nugroho/wisnu
Editor : Dianovery