Beranda Berita Pati Rumah Ayah Hangus Dibakar Anak Sendiri, Polisi Langsung Tahan Pelaku

Rumah Ayah Hangus Dibakar Anak Sendiri, Polisi Langsung Tahan Pelaku

0
0 0
Read Time1 Minute, 45 Second

PATI – Seorang pria berinisial MI (27), warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, harus berurusan dengan hukum setelah diduga membakar rumah milik ayah kandungnya sendiri. Polresta Pati resmi menetapkan MI sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) malam di Dukuh Krasak RT 04 RW 04 Desa Kedungwinong. Rumah milik M (61), ayah kandung tersangka, mengalami kebakaran yang mengakibatkan kerusakan pada bagian dapur dengan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp100 juta.

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan  mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, telah diperoleh alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sahlan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga sengaja membakar bagian dapur rumah korban menggunakan korek api. Api kemudian menyambar anyaman bambu serta material mudah terbakar lainnya hingga memicu kebakaran.

Polisi mengungkap, aksi nekat tersebut diduga dipicu persoalan keluarga. Sebelum kejadian, tersangka disebut meminta uang kepada korban sebesar Rp5,5 juta dengan alasan untuk keperluan acara tukar cincin. Namun permintaan itu tidak dipenuhi sehingga diduga memicu emosi tersangka.

Usai kejadian, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada malam yang sama di kediamannya. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Dokkes Polresta Pati. Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi tersangka sehat dan layak menjalani penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Sahlan menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian masalah secara bijak dalam lingkungan keluarga. Menurutnya, tindakan yang dilakukan karena emosi sesaat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

“Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini