Wartatimes.com Pati JHK, Pelaku pencurian berkas-berkas penting di 3 Kantor yakni, Kantor DPRD, Disdagprin, dan Satpol PP Kabupaten Pati beberapa waktu lalu diancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Tersangka dijerat pasal 362 KUHP, untuk ancaman hukumannya lima tahun,”Ungkap Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat menggelar konferensi pers Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, Aksi pencurian dokumen yang dilakukan oleh pelaku ini dengan cara mengelabui penjaga yang mengaku sudah mendapatkan izin dari pimpinan di 3 kantor yang sudah disatroni.
“Dalam aksinya pelaku mencuri berkas dokumen dibantu tiga orang temannya, dan hasil sementara dari pemeriksaan yang dilakukan katanya untuk dijual, namun tidak menutup kemungkinan pengembangan ke depan ada temuan-temuan baru terkait motif pelaku,”Sebutnya.
Dari pengakuan JHK, lanjut Kapolres dokumen tersebut akan dijadikan limbah. Setelah itu, akan dijual yang hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pengakuan tersangka yang bersangkutan melakukan baru sekali ini. Sebelum tersangka dilakukan penangkapan, mereka keluar kota lalu balik lagi ke Pati dan saat di Pati langsung kita amankan.”Paparnya.
“Untuk barang bukti yang disita Polres Pati di antaranya yaitu uang senilai Rp1,7 juta, kertas (dokumen) seberat 710 kilogram, satu unit timbangan, beserta mobil pick up warna hitam.”Tambahnya. (Wis)