Wartatimes Pati Terpidana kasus terorisme yakni Abd, yang saat ini mendekam di lapas Pati mengucapkan ikrar untuk kembali setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Penyampaian Ikrar yang berlokasi di aula Lapas Kelas 2B Pati Rabu (11/5/2022), disaksikan langsung oleh Kapolres Pati, Wakapolres Pati, Perwakilan Kodim, Densus, BNPT, Kemenag, Bapas, BIN, dan BAIS.
Kalapas Kelas 2B Pati Febie Dwi Hartanto kepada wartawan menjelaskan, Abd merupakan terpidana kasus terorisme yang divonis selama 3 tahun, sebelumnya merupakan jaringan atau kelompok terorisme yang ditangkap di wilayah Kabupaten Batang dan sekitarnya.
“Yang bersangkutan dulu adalah Narapidana pindahan dari Rutan Kelas I Depok, dan sudah sejak 1 tahun lalu, dipindahkan ke Lapas Pati,”Kata Febie.
Menurutnya, Ikrar yang disampaikan oleh Abd untuk kembali ke NKRI dilakukan sebagai bentuk kesadarannya selama menjalani hukuman, dan pihak Lapas selama ini hanya memberikan ruang dan waktu kepada Abd untuk selalu melakukan diskusi kepada para ulama, dan mengikuti kegiatan sesuai dengan agamanya.
“Dari hasil diskusi dan pencerahan yang didapat, yang bersangkutan merasakan kekeliruannya, dan akhirnya kembali menyatakan setia kepada NKRI. Ini merupakan bagian dari tumbuhnya kesadaran warga binaan tersebut, bahwa yang dilakukan selama ini itu adalah salah, sehingga yang bersangkutan ingin kembali setia kepada NKRI,”Tuturnya.
Pemindahan Abd ke Lapas Pati merupakan hasil profiling dari kantor pusat, untuk melakukan eksekusi pemindahan dan menjalani sisa pidananya di Lapas Pati. Dan selama menjalani hukuman 1 tahun lebih ini, yang bersangkutan sudah mengucapkan ikrar untuk kembali ke NKRI.
“Abd sudah menjalani kurungan penjara sekitaran 1 tahun lebih, dan kemungkinan tahun depan sudah bebas,”Ungkapnya.
Adapun ikrar yang disampaikan yakni,
Pada hari ini Ratu tanggal 11 Mei 2022, Demi Allah, Wallahi Saya besumpah :
- Saya berjanji untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan melindungi segenap tanah air Indonesia dan segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan Indonesia,
- Saya melepaskan baiat saya terhadap pemimpin/amir ISIS yaitu ABU BAKAR AL-BAGHDADI maupun yang menggantikannya yaitu IBRAHIM AL-HASYIMI AL-QURAISHI dan atau pemimpin/amir organisasi radikal lainnya
- Saya sepakat bahwa UUD 1945 dan Pancasila adalah hasil bentuk kesepakatan para pendiri bangsa sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia
- Saya menyesai kesalahan yang telah saya takukan dan Saya tidak akan bergabung dengan Amir kelompok terorisme lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi teror dimanapun di dunia ini.
Penyataan ini saya sampaikan bukan karena saya berada dalam tekanan ataupun paksaan dari pihak manapun, tetapi karena saya telah menyadari bahwa Pemerintah memberikan hak kebebasan kepada umat Islam untuk menjalankan syariatnya
Demikian pernyataan ini saya sampaikan untuk dapat saya pertanggung jawabkan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’alla dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(wis)