Wartapati.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. Ia menyebut pihaknya akan mengkaji penunjukan pelaksana tugas (Plt) setelah kepala desa tersebut diberhentikan sementara.
Hal itu disampaikan Teguh kepada awak media pada Minggu (26/4/2026). Ia menjelaskan bahwa proses pemberhentian sementara saat ini masih berlangsung.
“Saat ini masih proses pemberhentian sementara,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah diberhentikan sementara, akan ditunjuk pejabat pengganti yang berstatus pelaksana tugas (Plt).
“Semoga ini yang terakhir. Desa lain tidak ada yang mengikuti,” harapnya.
Teguh juga berharap seluruh kepala desa dan perangkat desa dapat memahami aturan terkait pengelolaan keuangan desa, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati telah menetapkan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, berinisial AR sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp805 juta.
Kepala desa itu diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan asli desa, serta bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pati maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Pardede, menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat.
Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan pada Kamis (23/4) telah menerima pengembalian uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diserahkan oleh istri tersangka langsung kepada penyidik di kantor Kejaksaan Negeri Pati.
Sebelumnya, kejaksaan juga telah menyita uang sebesar Rp166 juta. Dengan demikian, total kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp139.656.385.
Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



