Wartapati.com — Aktivitas tambang di Desa Pakem, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, kembali menjadi sorotan setelah terjadi longsor pada Kamis (30/4/2026). Tambang tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi atau ilegal.
Koordinator Sukolilo Bangkit, Slamet Riyanto, mengungkapkan bahwa tambang yang longsor itu disebut-sebut dimiliki oleh seorang perangkat desa setempat.”Tambang itu ilegal milik perangkat desa di Pakem,” ucapnya kepada wartawan lewat sambungan telepon WhatsApp.
Menurut Slamet, peristiwa longsor bukan kali pertama terjadi di lokasi tersebut. Ia menyebut, kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya, namun tidak mendapat perhatian luas.”27 April 2025 itu juga pernah longsor tapi gak terekspos,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihak Sukolilo Bangkit mengaku telah melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan penutupan sementara lokasi tambang.”Dulu juga tidak pernah direspons. Kemudian bulan puasa laporan sama Polsek, Polsek juga gak direspon, 13 April 2026. Kita juga laporan Polres. 17 April ditutup,” ucapnya.
Namun demikian, aktivitas tambang disebut kembali berjalan hanya beberapa hari setelah penutupan. Kondisi ini, menurut Slamet, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.”2 hari dibuka lagi sampai terjadi peristiwa ini. Jelas ini harus ditutup permanen. Dampak luar biasa bagi lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengaku belum dapat memastikan legalitas tambang tersebut. Ia menyebut masih perlu pendalaman lebih lanjut terkait status perizinannya.
“Katanya milik warga untuk pemerataan rumah. Saya belum tahu persis (izin tambangnya),” jawabnya.
Meski demikian, AKP Sahlan membenarkan bahwa pemilik tambang merupakan perangkat desa. Ia menyebut aktivitas tersebut diklaim untuk keperluan pemerataan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi perumahan.
“Ceritanya gitu (punyanya perangkat desa). Terus katanya untuk pemerataan pembuatan lokasi perumahan rumah gitu,” pungkasnya.
Peristiwa ini kembali memunculkan kekhawatiran terkait maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang berpotensi membahayakan keselamatan warga serta merusak lingkungan di wilayah Sukolilo.



