Wartapati.com— Kasus penggunaan jebakan tikus listrik di area persawahan kembali memakan korban jiwa. Peristiwa terbaru terjadi di Desa Tawangharjo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Jumat (24/6) lalu. Kejadian ini menambah daftar panjang insiden serupa yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Pati, Ratri Wijayanto, menegaskan bahwa praktik penggunaan jebakan listrik untuk mengendalikan hama tikus tidak dibenarkan secara aturan.
“Melanggar KUHP (dalam hal kelalaian jika menghilangkan nyawa seseorang) dan UU 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan,” jelasnya.
Meski demikian, Dispertan tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Peran dinas lebih pada memberikan imbauan dan edukasi kepada petani agar tidak menggunakan metode berbahaya tersebut.
“Posisi Dispertan menghimbau kepada petani agar tidak menggunakan metode listrik untuk mengendalikan hama tikus,” katanya.
Ratri menegaskan, pihaknya tidak pernah merekomendasikan penggunaan jebakan listrik dalam pengendalian hama. Menurutnya, terdapat berbagai alternatif yang lebih aman dan ramah lingkungan untuk mengatasi serangan tikus di lahan pertanian.
“Kami menegaskan dari dinas pertanian tidak pernah menganjurkan penggunaan listrik dalam rangka mengendalikan hama tikus. Masih ada upaya yang lain yang relatif aman dan ramah lingkungan dibandingkan dengan listrik untuk menanggulangi tikus,” terangnya.
Sejumlah langkah yang disarankan antara lain membersihkan gulma di pematang sawah yang berpotensi menjadi sarang tikus, serta menerapkan pola tanam serempak.
“Satu hamparan maksimalnya tidak lebih dari 10 hari. Sehingga bisa memutus perkembangan biak tikus. Kemudian memanfaatkan predator alami. Di antaranya tyto alba, kucing, anjing ataupun ular,” jelasnya.
Selain itu, pengendalian juga dapat dilakukan secara kolektif melalui kegiatan gropyokan massal. Penggunaan rodentisida pun diperbolehkan dengan catatan mengikuti dosis dan arahan petugas terkait.
“Ini membutuhkan komitmen bersama dalam rangka melakukan upaya masal dan masif untuk melakukan gropyokan. Selanjutnya racun tikus dan tetap memperhatikan dosis atau PUPT ataupun arahan penyuluh,” pungkasnya.



