wartapati.com REMBANG Peserta JKN-KIS Terdampak Covid 19 yang memiliki tunggakan diatas enam bulan bisa mengajukan keikutsertaan dalam program keringanan pembayaran tunggakan JKN (Relaksasi Tunggan) sampai Desember 2021.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Helti Endrasari mengatakan, program keringanan atau relaksasi pembayaran tunggakan ini wujud kepedulian dan kehadiran negara dengan kondisi covid,
“Walaupun peserta menunggak, tapi pada fase 31 Desember 2020 nanti masih bisa mengikuti program relaksasi dengan membayar tunggakan minimal enam bulan plus satu bulan berjalan. Namun sisa tunggakannya tetap harus dibayarkan, disampaikan dalam media gatring antara BPJS Kantor cabang Pati dengan media di Hotel Pollos Rembang, Jumat (20/11)

Di harapkan juga partisipasi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta JKN KIS melalui aplikasi onlain yang bisa di akses di program mobil JKN yang bisa di dwonload melalui Google Play Store bagi pengguna androit atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Pati di jalan Diponegoro Pati.
selain melalui aplikasi mobil JKN Tersedia juga kanal layanan “pandawa” melalui aplikasi whatsapp di no 081327518701 pada jam kerja, semua layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan atau informasi seputar BPJS Kesehatan di wilayah Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora.danpt
Lihat postingan ini di Instagram