WARTAPATI Nama Jumani yang santer untuk menduduki jabatan sebagai Pj Bupati nampaknya tidak lolos dalam rekomendasi DPRD Pati untuk diusulkan sebagai Pj Bupati Pati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jumani tidak lolos karena dari hasil perolehan suara di masing-masing komisi mendapatkan suara rendah dari 3 nama yang diusulkan.
“Sebelumnya ada 6 nama, namun dari masing-masing Fraksi mengusulkan 3 nama, dan mengerucut ke Pak Tri Haryama, Pak Bambang, dan Pak Teguh Widiyatmoko,”Ungkap Ketua DPRD Pati Ali Badrudin yang didampingi Wakil Ketua I Joni Kurnianto serta Wakil Ketua III Muhammadun kepada sejumlah wartawan Rabu (13/7/2022) di kantor DPRD Pati.
Sebelumnya, Dari hasil suara untuk 6 nama yang diusulkan yakni, Tri Haryama mendapatkan 9 suara, Bambang 9 suara, Teguh Widiyatmoko mendapatkan 4 suara, Jumani 2 suara, sementara Ikmal dan Tulus masing-masih 1 suara.
“3 nama yang diusulkan itu sudah disampaikan ke Kemendagri sesuai surat dari Kemendagri dengan nomor 131.33/390/3J tentang Usulan Nama Calon Penjabat Bupati Pati tertanggal 8 Juli 2022,”Ujarnya.
“Dari nama-nama tersebut adalah kesepakatan yang kita pilih dalam rapat dengan seluruh Fraksi di DPRD Pati, sehingga terpilihlah tiga nama yang kita usulkan Kemendagri,”Tambah Ali.
Diketahui, Usulan Pj Bupati Pati disampaikan ke Mendagri untuk menggantikan posisi Bupati Pati Haryanto yang masa jabatannya akan berakhir pada 22 Agustus 2022. Sementara masa jabatan Pj Bupati nantinya akan memimpin kota Bumi Mina Tani hingga 2024 mendatang.
“Masa jabatan Bupati sekarang akan berakhir pada 22 Agustus 2022, dan Pj Bupati Pati nantinya akan menjabat selama 2 tahun lebih.”Timpalnya.(wis)