Wartapati.com Blora Berawal dari informasi warga bahwa ada kendaraan truk yang memuat kayu yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, pada hari Kamis, (04/03/2021) malam di wilayah jalan Desa Bogem Kecamatan Japah.
Dari informasi tersebut tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa,SH berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga pelaku ilegal loging, Kamis, (04/03/2021) lalu.
Dua tersangka yang diamankan adalah R, (49) dan dan S, (41) keduanya adalah warga kecamatan Cluwak Kabupaten Pati. Kedua tersangka diamankan saat mengendarai sebuah kendaraan truk warna hitam dengan Nomor Polisi K-1318-JD yang memuat 34 batang kayu sonokeling berbagai ukuran, saat melintas di Jalan desa Bogem kecamatan Japah Kabupaten Blora.
Barang bukti yang berhasil di amankan petugas adalah 1 (Satu) unit KBM Truk, warna hitam No. Pol : K-1318-JD berserta STNKnya, 34 (Tiga puluh empat) batang kayu hasil hutan jenis Sonokeling berbentuk gelondong dengan berbagai macam ukuran, 1 ( Satu ) buah terpal warna biru, Serta 1 (Satu) buah HP Merk Nokia warna biru.
Hal tersebut di sampaikan dalam konferensi pers di halaman belakang mapolres Blora Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK Selasa, (16/03/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 12 huruf (e) jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UURI No. 18 Th 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Wahyu
Editor : Dianovery