Beranda Berita Pati BPKAD Pati Buka Ruang Mediasi soal Penetapan BPHTB, Sosialisasi Bakal Dimasifkan

BPKAD Pati Buka Ruang Mediasi soal Penetapan BPHTB, Sosialisasi Bakal Dimasifkan

0
0-4064x3074-0-0#
0 0
Read Time2 Minute, 40 Second

PATI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati memastikan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga membuka ruang mediasi bagi masyarakat yang merasa keberatan terhadap nilai transaksi yang ditetapkan.

Kepala BPKAD Pati Febes Mulyono mengatakan, pemerintah tidak memiliki niat untuk membebani masyarakat melalui penetapan BPHTB. Menurutnya, setiap penetapan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi transaksi yang wajar.

“Tidak mungkin kami akan membebani masyarakat. Itu prinsip pertama,” kata Febes.

Ia menjelaskan, apabila terdapat masyarakat yang menilai nilai transaksi atau penetapan BPHTB terlalu tinggi, tersedia mekanisme mediasi. Dalam kondisi tertentu, BPKAD juga dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi objek tanah.

Menurut Febes, penilaian tidak semata-mata melihat harga tanah di sekitarnya. Kondisi fisik dan nilai ekonomis tanah juga menjadi pertimbangan.

“Bisa jadi lokasinya ekstrem, misalnya di dekat rel. Kalau memang kondisi tanahnya tidak prospek atau secara ekonomi nilainya rendah, itu juga kami pertimbangkan,” jelasnya.

Febes menegaskan, penetapan BPHTB mengacu pada transaksi yang wajar. Ia menyebut nilai yang selama ini menjadi dasar penetapan BPHTB di Pati masih berada di bawah harga pasar.

“Sepanjang saya di sini, masih di bawah harga pasar. Kalau harga pasar mahal, apalagi nanti, bisa jadi banyak penolakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dasar pengenaan BPHTB di Kabupaten Pati telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam penerapannya, BPHTB menggunakan sistem self assessment. Artinya, wajib pajak turut menentukan nilai transaksi yang dilaporkan. Namun, Febes menyebut masih banyak masyarakat yang menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai acuan.

“Banyak juga yang menyesuaikan dengan NJOP. Padahal NJOP kita itu sangat jauh dari harga pasar. Itu yang menjadi problematika,” katanya.

Terkait anggapan bahwa penetapan BPHTB merugikan masyarakat, Febes mengaku belum memahami secara spesifik bagian mana yang dianggap merugikan. Sebab, menurutnya, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan dan melakukan mediasi.

“Kalau ada yang berpendapat seperti itu, itu pandangan. Setiap orang sah-sah saja memberikan pandangan. Tetapi komunikasi dan ruang dialog tetap kami buka,” tuturnya.

Febes mengakui sosialisasi mengenai aturan BPHTB belum dilakukan secara khusus dan masif kepada seluruh lapisan masyarakat. Selama ini, sosialisasi lebih banyak dilakukan melalui pertemuan dengan perwakilan camat, kepala desa, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menurutnya, aturan BPHTB juga merupakan produk hukum yang dapat diakses masyarakat. Namun, adanya masukan terkait masih banyaknya warga yang belum memahami aturan tersebut menjadi evaluasi bagi BPKAD.

“Kami berterima kasih kalau ini menjadi masukan yang bagus. Artinya kami harus sadar, bisa jadi sosialisasinya masih kurang,” ungkapnya.

Karena itu, BPKAD Pati berencana meningkatkan sosialisasi mengenai BPHTB agar masyarakat lebih memahami mekanisme, dasar penetapan, hingga ruang keberatan yang tersedia.

“Insyaallah kami akan memasifkan sosialisasi berkaitan dengan BPHTB,” tegas Febes.

Selain persoalan mekanisme penetapan, Febes juga menyebut tarif BPHTB di Kabupaten Pati relatif rendah dibandingkan sejumlah daerah di kawasan eks-Karesidenan Pati.

Menurut dia, tarif BPHTB di Pati ditetapkan sebesar 4 persen. Angka tersebut masih berada di bawah batas maksimal yang diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yakni 5 persen.

“Tarif kita di antara eks-Karesidenan paling rendah, 4 persen. Kabupaten sekitar sudah 5 persen. Kita masih 4 persen,” pungkasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini