[the_ad_group id="2190"]
Read Time31 Second
Wartapati.com Pati – Aturan baru yang memperketat Aparatus Sipil Negara (ASN) di Wilayah Kabupaten Pati salah satunya dengan sanksi pengenaan atribut berupa rompi apabila mangkir dari apel.
Penggunaan atribut khusus tersebut tertulis dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 76 tahun 2019 tentang disiplin kerja ASN lingkup Kabupaten Pati.
Perihal pengenaan rompi tersebut masih direncanakan dan butuh komunikasi dengan Bupati Haryanto. Rompi yang yang digunakan nantinya ada tulisan khusus.
[the_ad_group id="3651"]
MANGKIR APEL ASN KAB PATI Siap Siap Pakai ROMPI
Kontributor : Nugroho
Editor : Dianovery
https://www.instagram.com/p/B7yBmxAJWrL/?utm_source=ig_web_copy_link
Dibakar Cemburu, Pria Asal Pati Harus Mendekam di Tahanan https://t.co/AltvWRcH1y via @Wartapati
— wartatimes (@wartatimes) January 27, 2020