1
0
Read Time31 Second
Wartapati.com Pati – Aturan baru yang memperketat Aparatus Sipil Negara (ASN) di Wilayah Kabupaten Pati salah satunya dengan sanksi pengenaan atribut berupa rompi apabila mangkir dari apel.
Penggunaan atribut khusus tersebut tertulis dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 76 tahun 2019 tentang disiplin kerja ASN lingkup Kabupaten Pati.
Perihal pengenaan rompi tersebut masih direncanakan dan butuh komunikasi dengan Bupati Haryanto. Rompi yang yang digunakan nantinya ada tulisan khusus.
MANGKIR APEL ASN KAB PATI Siap Siap Pakai ROMPI
Kontributor : Nugroho
Editor : Dianovery