wartapati.com PATI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melakukan pemusnahan ribuan minuman keras (miras) dari berbagai merk di halaman kantor Bupati Pati, Jawa Tengah Selasa (28/1/2020).
Pemusnahan miras yang dilakukan oleh Kejari Pati itu dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan dengan cara pemusnahan barang bukti berupa miras.
Kepala Kejari Pati Darmukit disela-sela pemusnahan miras mengatakan, Miras sesuai aturan sangat dilarang, sebab efeknya bila dikonsumsi bisa menimbulkan kriminalitas, misalnya bagi peminum bisa melakukan pemerkosaan, penganiayaan, perampokan dan tindak pidana lain yang bisa mengarah ke masalah hukum.”Kriminalitas tentunya tidak bisa dipandang sebelah mata, karena akan mengganggu ketertiban umum, dan bisa mengganggu Pemerintah Daerah untuk bisa melakukan penertiban,”Ungkapnya.
Pemda Pati, sesuai aturan sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 22 tahun 2002, tentang larangan miras, sehingga siapapun yang mengedarkan, maka akan terjaring dengan Perda dimaksud.”Perda yang dibuat itu, Polres Pati menyikapinya dengan membentuk satgas kebo landoh, dan itu dilakukan untuk menciptakan penertiban umum, termasuk melakukan penertiban dalam penggunaan narkoba, dan saat ini sudah ada sekitar 8000 botol miras yang dirazia dan saat ini sudah dimusnahkan,”Kata Darmukit.
Bupati Pati Haryanto dalam kesempatan itu juga sangat merespon terkait soal pemusnahan miras yang dilakukan. Dirinya juga meminta agar penegak hukum bisa diberikan hukuman berat bagi distributor miras.
“Saya dukung Polres, Kajari, Satpol PP, dan pihak terkait yang terlibat untuk pemusnahan miras, dan ini jangan sampai merebak ke anak-anak, karena sekarang bukan hanya miras yang dikawatirkan, namun narkoba juga sudah merambah ke anak-anak, padahal anak-anak ini merupakan generasi penerus kebanggaan kita,”Jelasnya.
Ia berharap juga untuk aturan Perda yang dibuat oleh komisi DPRD yang menangani, ada perubahan soal kadar miras, yang sebelumnya para penjual yang berijin menjual miras dengan kadar alkohol 0,5 persen, bisa menjadi 0 persen.”Dari kajian dewan, kemarin ada masukan, jadi tidak hanya 0,5 persen, namun 0 persen, sementara yang dimusnahkan ada yang 40, 17, 20 persen, “paparnya
Kontributor : Wisnu
Editor : Dianovery