SEMARANG – Nama Edwin Pudyono Marwiyanto, menjadi perhatian publik menjelang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026).
Edwin dipercaya menjadi ketua majelis hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut. Putusan yang dijadwalkan dibacakan hari ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses hukum yang menyita perhatian masyarakat Kabupaten Pati.
Sebelum memimpin sidang perkara Sudewo, Edwin telah menempuh perjalanan panjang di lingkungan peradilan umum. Kariernya tercatat berawal sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah.
Perjalanan profesionalnya kemudian berlanjut ke sejumlah daerah. Pada 2019, Edwin mendapat promosi sebagai Wakil Ketua PN Sidikalang. Setelah itu, ia dipercaya menduduki jabatan Ketua PN Sibuhuan.
Kariernya kembali berkembang pada 2022 ketika ditetapkan sebagai Ketua PN Pacitan. Selama bertugas di pengadilan tersebut, Edwin tidak hanya menjalankan fungsi kepemimpinan, tetapi juga menangani perkara di persidangan.
Salah satu rekam jejaknya tercatat dalam perkara pidana Nomor 51/Pid.B/2022/PN Pct, dengan Edwin sebagai ketua majelis hakim.
Pada Juni 2024, Edwin kembali bertugas di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil promosi dan mutasi Mahkamah Agung, ia berpindah dari jabatan Ketua PN Pacitan menjadi hakim di PN Semarang.
Di pengadilan tersebut, Edwin menangani berbagai perkara. Ia juga tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana tercantum dalam sejumlah dokumen Mahkamah Agung.
Pimpin Majelis Hakim Perkara Sudewo
Nama Edwin semakin dikenal masyarakat Pati setelah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo. Dalam menjalankan tugas tersebut, ia didampingi dua hakim anggota, yakni Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo.
Sepanjang persidangan, majelis hakim memeriksa rangkaian fakta dan keterangan yang disampaikan para pihak. Pada 29 Juni 2026, majelis menolak eksepsi Sudewo dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui saksi-saksi.
Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta dugaan korupsi dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Pada persidangan 9 Oktober 2026, Edwin menyampaikan bahwa sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2026, setelah rangkaian persidangan memasuki tahap akhir. Saat itu, Sudewo melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan. Namun, keputusan akhir atas perkara tersebut berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum.
Kini, Edwin kembali menjadi sorotan karena memimpin sidang pembacaan putusan yang akan menentukan kelanjutan proses hukum Sudewo dalam perkara tersebut.
Dengan pengalaman bertugas di sejumlah pengadilan, mulai dari PN Kudus, PN Sidikalang, PN Sibuhuan, PN Pacitan, hingga PN Semarang, Edwin menjadi figur penting dalam jalannya persidangan yang menjadi perhatian masyarakat Pati.
Edwin tercatat sebagai hakim PN Semarang dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19800102 200212 1 002. Rekam jejak kariernya di lingkungan peradilan menjadi latar belakang profesionalnya saat menjalankan tugas sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Sudewo.


































