Wartapati.com PATI- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati Jawa Tengah Darmukit SH. MH. akan segera melakukan putusan terhadap A (inisial, red) terkait dengan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 di Desa Kedumulyo Kecamatan Sukolilo yang diduga terjadi penyelewengan.
“Untuk perkara yang jelas tahun ini ada putusan yang sudah inkrah, ini soal DD, dan akan segera diproses,”Ungkapnya usai melakukan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di halaman kantor Kejari Pati Senin (9/12/2019).
Menurutnya, Perkara yang sudah inkrah dan saat ini sedang ditangani dalam waktu dekat akan segera ditindak lanjuti. Untuk kerugian negara mencapai Rp 107 juta, dari DD tahun 2018.”Ada sekitar Rp 107 juta, dana DD tahun 2018,”Katanya.
Selain DD di Desa Kedumulyo, Darmakit mengaku juga sedang menangani 2 kasus lagi yakni penyimpangan penggunaan DD dan anggaran PNPM Mandiri yang saat ini masih dalam proses di persidangan,”Ada 2 kasus lagi, soal DD sama PNPM Mandiri, dan saat ini kasusnya baru di persidangan,”Jelasnya. (whk)