WARTAPATI Polisi akhirnya dapat mengungkap pelaku pembuangan bayi yang terjadi di Dukuh Dopang RT 04 RW 01 Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati pada Selasa 19 April 2022 sekitar pukul 05.00 WIB lalu.
Pelaku pembuangan bayi yang ternyata ibunya sendiri yakni SPM (33) yang juga warga Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi melakukan tindakannya itu diduga malu lantaran suaminya sedang merantau sejak 1,5 tahun di Papua.
Kasubag Humas Polres Pati Iptu Sukarno kepada wartawan menjelaskan, Pengungkapan kasus pembuangan bayi yang ditemukan di dekat kandang oleh warga, dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Puncakwangi.
“Pengungkapan itu dilakukan dari hasil penyelidikan yang dicurigai ada seseorang warga yang sedang hamil, namun suaminya sudah 1,5 tahun lebih merantau di Papua,”Katanya.
Dari informasi itu, Polisi lalu bergerak untuk melakukan pengecekan ke rumah SPM yang saat itu sebelumnya sedang hamil, hanya saja pada Kamis 21 April 2022 saat anggota reskrim mengecek rumahnya, yang bersangkutan sudah tidak ada.
“Pelaku sudah meninggalkan rumah sejak pukul 07.30 WIB, berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa pelaku kos di daerah Kayen, Kecamatan Kayen, sehingga polisi langsung menjemput pelaku dan membawanya ke Polsek Puncakwangi, dan dari hasil pemeriksaan SPM mengakui perbuatannya,”Ujarnya.
Atas tindakannya itu, Pelaku diancam melanggar pasal 305 KUHPidana dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Untuk barang bukti yang didapat berupa satu buah kardus, satu buah baju daster warna Pink, dan saat ini pelaku sudah diamankan,”Jelasnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya warga desa Triguna digegerkan dengan adanya penemuan bayi yang baru lahir dibuang didalam kardus di dekat kandang ternak. Bayi dengan berat 3,5 kg berjenis kelamin perempuan itu ditemukan oleh Sutarwi warga Desa Triguno sekitar pukul 05:30 WIB, di sebelah kandang hewan berbatasan sawah.(wis)