Wartapati.com JEPARA – Kabupaten Jepara kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan keuangan. Yang terbaru kota ukir menjadi yang terbaik di tingkat propinsi Jawa Tengah dalam kinerja pengelolaan Dana Lokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2020. Jepara pun diganjar penghargaan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Propinsi Jawa Tengah.
Pemberian penghargaan dilakukan bersamaan dengan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan buku rincian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (26/11/2020).
Kriteria yang dinilai pada kategori Pengelolaan DAK Fisik diantaranya terkait dengan ketepatan waktu penyampaian dokumen persyaratan, kelengkapan dokumen yang disampaikan, penyerapan DAK Fisik per tahapan serta beban kerja berdasarkan bidang yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengungkapkan jika penghargaan ini adalah bukti bahwa Pemkab Jepara mampu mengelola DAK Fisik tahun 2020 dengan baik. Mulai penyaluran hingga penyerapan anggaran.
Keberhasilan ini, menurut Andi, dapat diraih berkat kerjasama dan kerja keras semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengelolaan DAK. “Selain itu, kita di Jepara, penyaluran dana DAK Fisik dari kas umum negara ke kas umum daerah, selalu tepat waktu. Begitu juga dengan penyerapan anggaran oleh OPD pengelola DAK Fisik,” kata Andi usai menerima penghargaan tersebut.
Bahkan untuk pelaporan, Kabupaten Jepara selalu tepat waktu. Sehingga penyaluran dari kas umum negara ke kas umum daerah menjadi tercepat dibanding daerah lain. “Terima kasih kami sampaikan kepada OPD yang telah mengelola DAK dengan baik. Semoga prestasi ini dapat memotivasi kita agar bekerja lebih baik ke depannya,” imbuh politisi PDI Perjuangan ini.
Tahun 2020, Jepara menerima DAK Fisik sebesar Rp.68 miliar. Angka ini dipastikan akan meningkat tajam di tahun 2021. Total DAK Fisik yang diterima Kabupaten Jepara sejumlah Rp. 162 miliar, terdiri dari DAK Reguler sebanyak Rp. 92,6 miliar dan DAK Fisik Penugasan sejumlah Rp. 69,6 miliar.
Sementara itu, total dana transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten Jepara tahun 2021 sebesar Rp. 1.419.047.514.000. Masing-masing terdiri dari Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.390.174.569.000 dan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 28.872.945.000. Sedangkan Dana Desa (DD) yang dikucurkan sebesar Rp. 250.171.633.000.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Lukito Sudi Asmara mengatakan hingga kini penyerapan DAK Fisik tahun 2020 mencapai 88 persen. Dari 10 OPD yang mengelola anggaran ini, penyerapan di RSU Kartini Jepara sudah mencapai 100 persen. Di Disdikpora realisasi mencapai 99 persen dan di Disperkim dan DKPP penyerapannya mencapai 96 persen. /jambrong